Bawaslu Catat Kejadian Khusus di 16 Kecamatan

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mencatat sejumlah kejadian khusus di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan dari 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Kejadian khusus di TPS terjadi saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu 9 Desember 2020 pukul 09.00-13.00 WIB.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  mengatakan sudah menghimpun data kejadian khusus tersebut untuk disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota oleh KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (15/12) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sudah 16 kecamatan yang menyampaikan beberapa kejadian khusus di TPS yang terjadi ketika hari H. Misalkan ada saksi yang belum hadir ketika sudah dimulai pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak diambil sumpah, ada kekurangan surat suara yang tidak sesuai jumlah DPT,\” kata Candrawansah, Senin (14/12) di ruang kerjanya.

Data yang dihimpun oleh jajaran pengawas pemilihan menyebutkan kejadian khusus di TPS terjadi di Kecamatan Kemiling (14), Enggal (5), Sukabumi (4), Telukbetung Utara (4), Labuhan Ratu (4), Way Halim (12), Tanjungkarang Timur (3), Kedamaian (4), Telukbetung Barat (2), Tanjungkarang Barat (5), Tanjungsenang saksi calon nomor urut 2 baru 10 persen hadir di TPS-TPS, Rajabasa (1), Bumi Waras (2), Langkapura (2), Panjang (5), Telukbetung Selatan (2).

Dia menilai kejadian khusus di TPS disebabkan proses distribusi logistik yang tidak sesuai dan sosialisasi kepada penyelenggara di bawah seperti KPPS yang tidak masif dilakukan saat bimbingan teknis.

\”Sampai daftar hadir C ditempel oleh KPPS. Seharusnya ini kan daftar hadir untuk mencatat siapa saja yang hadir untuk menyalurkan haknya. Tetapi malah ditempel, sehingga ini menjadi catatan tersendiri,\” ujar Candrawansah.

Selain hal di atas Bawaslu juga mencatat kejadian khusus seperti KPPS tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan rapid test Covid-19 dan KPPS yang tetap bertugas meskipun hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.

\”Sehingga ini mengidentifikasikan surat edaran KPU kepada jajarannya sendiri tidak sampai. KPU kan mewajibkan KPPS atau saksi dirapid test,\” tegas dia.

Candrawansah menjelaskan kejadian-kejadian khusus di TPS Ini sangat berpengaruh terhadap partisipasi karena banyaknya C Pemberitahuan tidak sampai kepada pemilih, yang mengakibatkan keengganan masyarakat untuk menyalurkan haknya.

Ditambah dengan masih kurang baiknya proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih kemarin, 15 Juli-13 Agustus.

Bawaslu menemukan ada 22.633 masyarakat yang menggunakan KTP-el pada saat pemungutan suara dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah pemilih dengan KTP-el tersebut, tersebar di Kecamatan Tanjungsenang (1.931), Kedaton (1.631), Sukabumi (2.209), Tanjungkarang Barat (950), Telukbetung Timur (627), Enggal (238), Kedamaian (1.217), Langkapura (991), Tanjungkarang Pusat  (947), dan Rajabasa (1.669).

\”Itu hanya masyarakat yang antusias, alangkah banyaknya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT yang enggan untuk memilih,\” tutup Candrawansah.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengaku sudah mendapatkan laporan kejadian khusus di TPS.

\”Sudah ada laporannya kejadian khusus di TPS itu tapi saya tidak pegang data,\” singkat dia.

Beberapa kejadian-kejadian khusus di TPS lainnya yakni saksi calon dan KPPS tidak hadir saat diambil sumpah, tidak ada daftar hadir DPT, pemilih tidak disuruh cuci tangan, tetap diterima mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dengan KTP-el mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB, dan kepala keluarga yang mengembalikan formulir C Pemberitahuan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB