Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mencatat sejumlah kejadian khusus di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan dari 20 kecamatan se-Bandarlampung.
Kejadian khusus di TPS terjadi saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu 9 Desember 2020 pukul 09.00-13.00 WIB.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan sudah menghimpun data kejadian khusus tersebut untuk disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota oleh KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (15/12) hari ini.
\”Sudah 16 kecamatan yang menyampaikan beberapa kejadian khusus di TPS yang terjadi ketika hari H. Misalkan ada saksi yang belum hadir ketika sudah dimulai pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak diambil sumpah, ada kekurangan surat suara yang tidak sesuai jumlah DPT,\” kata Candrawansah, Senin (14/12) di ruang kerjanya.
Data yang dihimpun oleh jajaran pengawas pemilihan menyebutkan kejadian khusus di TPS terjadi di Kecamatan Kemiling (14), Enggal (5), Sukabumi (4), Telukbetung Utara (4), Labuhan Ratu (4), Way Halim (12), Tanjungkarang Timur (3), Kedamaian (4), Telukbetung Barat (2), Tanjungkarang Barat (5), Tanjungsenang saksi calon nomor urut 2 baru 10 persen hadir di TPS-TPS, Rajabasa (1), Bumi Waras (2), Langkapura (2), Panjang (5), Telukbetung Selatan (2).
Dia menilai kejadian khusus di TPS disebabkan proses distribusi logistik yang tidak sesuai dan sosialisasi kepada penyelenggara di bawah seperti KPPS yang tidak masif dilakukan saat bimbingan teknis.
\”Sampai daftar hadir C ditempel oleh KPPS. Seharusnya ini kan daftar hadir untuk mencatat siapa saja yang hadir untuk menyalurkan haknya. Tetapi malah ditempel, sehingga ini menjadi catatan tersendiri,\” ujar Candrawansah.
Selain hal di atas Bawaslu juga mencatat kejadian khusus seperti KPPS tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan rapid test Covid-19 dan KPPS yang tetap bertugas meskipun hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.
\”Sehingga ini mengidentifikasikan surat edaran KPU kepada jajarannya sendiri tidak sampai. KPU kan mewajibkan KPPS atau saksi dirapid test,\” tegas dia.
Candrawansah menjelaskan kejadian-kejadian khusus di TPS Ini sangat berpengaruh terhadap partisipasi karena banyaknya C Pemberitahuan tidak sampai kepada pemilih, yang mengakibatkan keengganan masyarakat untuk menyalurkan haknya.
Ditambah dengan masih kurang baiknya proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih kemarin, 15 Juli-13 Agustus.
Bawaslu menemukan ada 22.633 masyarakat yang menggunakan KTP-el pada saat pemungutan suara dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah pemilih dengan KTP-el tersebut, tersebar di Kecamatan Tanjungsenang (1.931), Kedaton (1.631), Sukabumi (2.209), Tanjungkarang Barat (950), Telukbetung Timur (627), Enggal (238), Kedamaian (1.217), Langkapura (991), Tanjungkarang Pusat (947), dan Rajabasa (1.669).
\”Itu hanya masyarakat yang antusias, alangkah banyaknya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT yang enggan untuk memilih,\” tutup Candrawansah.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengaku sudah mendapatkan laporan kejadian khusus di TPS.
\”Sudah ada laporannya kejadian khusus di TPS itu tapi saya tidak pegang data,\” singkat dia.
Beberapa kejadian-kejadian khusus di TPS lainnya yakni saksi calon dan KPPS tidak hadir saat diambil sumpah, tidak ada daftar hadir DPT, pemilih tidak disuruh cuci tangan, tetap diterima mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dengan KTP-el mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB, dan kepala keluarga yang mengembalikan formulir C Pemberitahuan. (Josua)