Bawaslu: Calon Boleh Iklan Kampanye di Media Online dan Sosial

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung membolehkan pasangan calon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk beriklan di media sosial ataupun online.

Namun Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengingatkan pasangan calon harus memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (c) yang berbunyi larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

\”Karena dalam pasal 187 ayat (2) ada unsur pidana pemilu yang berbunyi \’Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,\” kata Candrawansah, Senin (23/11).

Baca Juga  Sebelum Daftar Calon Kada Wajib Tes Covid-19, Bagaimana Jika Positif?

Selain itu, media Cetak, Elektronik baik Radio maupun TV iklan kampanyenya difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh pasangan calon memasang iklan di media tersebut.

\”Bawaslu Kota Bandarlampung akan memelototi iklan paslon tersebut, baik yang difasilitasi oleh KPU (cetak, TV dan Radio) maupun yang dipasang sendiri oleh paslon (media online),\” ujar dia.

Baca Juga  Sidang Gakkumdu Menangkan Arinal-Nunik, Mingrum: Sudah Kita Prediksi

Dan apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan terhadap dugaan pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 terutama pasal 69 tersebut, lanjut Candrawansah, bisa langsung datang ke kantor pengawas pemilu, baik Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Bandarlampung.

\”Berikan informasi yang akurat agar Bawaslu dapat melakukan investasi terhadap informasi tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB