Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung membolehkan pasangan calon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk beriklan di media sosial ataupun online.
Namun Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengingatkan pasangan calon harus memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (c) yang berbunyi larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
\”Karena dalam pasal 187 ayat (2) ada unsur pidana pemilu yang berbunyi \’Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,\” kata Candrawansah, Senin (23/11).
Selain itu, media Cetak, Elektronik baik Radio maupun TV iklan kampanyenya difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh pasangan calon memasang iklan di media tersebut.
\”Bawaslu Kota Bandarlampung akan memelototi iklan paslon tersebut, baik yang difasilitasi oleh KPU (cetak, TV dan Radio) maupun yang dipasang sendiri oleh paslon (media online),\” ujar dia.
Dan apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan terhadap dugaan pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 terutama pasal 69 tersebut, lanjut Candrawansah, bisa langsung datang ke kantor pengawas pemilu, baik Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Bandarlampung.
\”Berikan informasi yang akurat agar Bawaslu dapat melakukan investasi terhadap informasi tersebut,\” tutup dia. (Josua)