Bawaslu Bandarlampung Teruskan Kasus Perusakan APK Yutuber ke Polresta

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan pidana pemilihan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang akrab disebut pasangan Yutuber, naik ke tahap penyidikan.

Hari ini, Kamis (12/11) siang, Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti APK yang dirusak sebanyak 2 buah kepada penyidik Polresta Bandarlampung di ruang Wakasat Reskrim Iptu Djoni Apriyadi.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan dugaan pidana pemilihan perusakan APK diputuskan memenuhi unsur pidana dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada Rabu (11/11).

\”Pelimpahan berkas dilakukan sesegera mungkin,\” singkat Yahnu saat ditemui di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11).

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak Jumat (6/11) lalu. Sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Kasus dugaan pidana pemilihan ini merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu. Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah menangani 12 pelanggaran pemilihan, 5 di antaranya merupakan laporan termasuk perusakan APK Yutuber, dan 7 temuan jajaran pengawas. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB