Bawaslu Bandarlampung Teruskan Kasus Perusakan APK Yutuber ke Polresta

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan pidana pemilihan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang akrab disebut pasangan Yutuber, naik ke tahap penyidikan.

Hari ini, Kamis (12/11) siang, Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti APK yang dirusak sebanyak 2 buah kepada penyidik Polresta Bandarlampung di ruang Wakasat Reskrim Iptu Djoni Apriyadi.

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan dugaan pidana pemilihan perusakan APK diputuskan memenuhi unsur pidana dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelimpahan berkas dilakukan sesegera mungkin,\” singkat Yahnu saat ditemui di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11).

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak Jumat (6/11) lalu. Sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu.

Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

Kasus dugaan pidana pemilihan ini merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu. Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah menangani 12 pelanggaran pemilihan, 5 di antaranya merupakan laporan termasuk perusakan APK Yutuber, dan 7 temuan jajaran pengawas. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB