Bawaslu Bandarlampung Teruskan Kasus Perusakan APK Yutuber ke Polresta

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan pidana pemilihan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang akrab disebut pasangan Yutuber, naik ke tahap penyidikan.

Hari ini, Kamis (12/11) siang, Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti APK yang dirusak sebanyak 2 buah kepada penyidik Polresta Bandarlampung di ruang Wakasat Reskrim Iptu Djoni Apriyadi.

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan dugaan pidana pemilihan perusakan APK diputuskan memenuhi unsur pidana dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelimpahan berkas dilakukan sesegera mungkin,\” singkat Yahnu saat ditemui di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11).

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak Jumat (6/11) lalu. Sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu.

Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

Kasus dugaan pidana pemilihan ini merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu. Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah menangani 12 pelanggaran pemilihan, 5 di antaranya merupakan laporan termasuk perusakan APK Yutuber, dan 7 temuan jajaran pengawas. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Berita Terbaru