Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap AI, pemuda berusia 18 tahun asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, karena melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan pistol.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus pengancaman dan pemerasan itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 18.01 WIB di halaman Masjid Nurrohmat, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Kronologisnya, kata Kapolsek, Korban Syifa Nabila (28) warga Pringsewu Selatan yang kebetulan sedang berada di dalam mobil dan menunggu suaminya salat di masjid tiba-tiba didatangi seorang pemuda yang tidak dikenal dengan bersenjatakan pistol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menodongkan pistol, pemuda tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya, seperti handphone, uang tunai dan kunci mobil, sambil mengancam akan menembak korban dan anaknya apabila berteriak atau tidak mematuhi permintaannya.
“Lantaran handphone dan kunci mobil dibawa suaminya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang (8/11/2023).
Usai suaminya salat, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut langsung berupaya mencari terduga pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.
“Namun sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Terungkapnya pelaku, ungkap Kapolsek, pada Selasa siang, 7 November 2023, sekira pukul 14.15 WIB, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menerima informasi dari warga adanya seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman sedang berada di sekitar SPBU Pajaresuk.
Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi.
“Berkat kerja keras anggota di lapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Setelah diperiksa ternyata pistol tersebut bukan asli melainkan hanya pistol mainan.
“Selain itu, dari tangan tersangka ini polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp25 Ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban,” terangnya.
Dipaparkannya, tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM. Menurut tersangka Andre, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara. (Rz)








