Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung berencana menurunkan Gas Emisi Rumah Kaca (GRK) sebesar 7,29 persen pada tahun 2024.
Menurutnya hal itu merupakan langkah progresif setelah catatan peningkatan target setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Bappeda Provinsi Lampung, target penurunan GRK terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, target penurunan GRK ditetapkan sebesar 6,74 persen, meningkat menjadi 6,91 persen pada tahun 2022, dan mencapai 7,06 persen pada tahun 2023.
Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, A Lianurzen, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion bertajuk “Kebijakan Berketahanan Iklim Upaya Mengurangi Dampak Buruk Perubahan Iklim Provinsi Lampung”, yang diselenggarakan oleh Mitra Bentala di Hotel Aston, Bandarlampung, Jumat (23/2) lalu.
“Guna mendukung komitmen nasional Pemerintah Provinsi Lampung telah menjadikan penurunan GRK sebagai salah satu indikator dalam misi pembangunan Provinsi Lampung,” terangnya.
Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2019-2024, yang menegaskan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk kegiatan aksi ketahanan iklim mitigasi penurunan GRK. Meskipun penurunan GRK pada tahun 2023 tidak menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
Bappeda Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam koordinasi perencanaan dan menyusun rencana bersama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka juga bertugas mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kepada Pemerintah Pusat.
Saat ini, Provinsi Lampung sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang akan mencakup berbagai aspek terkait dengan perubahan iklim, sesuai dengan amanat UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 86/2017.
Rencana aksi mitigasi penurunan emisi GRK Provinsi Lampung ditargetkan untuk menurunkan emisi GRK secara signifikan hingga tahun 2030. Berbagai sektor seperti energi, lahan, pengelolaan limbah, dan kawasan pesisir menjadi fokus dalam upaya ini.
Selain upaya pemerintah, kedepannya diharapkan partisipasi korporat juga akan ditingkatkan dalam penanganan penurunan GRK. Pemerintah akan memberikan kewajiban kepada setiap perusahaan di Lampung untuk berkontribusi dalam upaya ini.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat mencapai target penurunan GRK yang ambisius dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan untuk generasi masa depan.
Sehingga kebijakan nasional tersebut mengarah pada terwujudnya satu dari lima visi Indonesia 2045 dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi ke dalam RPJPN 2salah satunya terkait intensitas emisi GRK yang menurun menuju Net Zero Emissions.
“Ke depan juga dibuat sasaran akan diwajibkan bahwa korporat untuk berkontribusi dalam penanganan penurunan GRK,” tutupnya. (Luki)