Bapenda Pesawaran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa.

Foto: Istimewa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Pasawaran (Netizenku.com): Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Ini kesempatan yang sangat sayang jika dilewatkan,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Adapun ketentuan dalam program pemutihan ini antara lain:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif kendaraan
  • Penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Menariknya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam.

Evans menambahkan bahwa pemutihan pajak tahun ini merupakan yang terakhir sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Selain itu, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025, biaya BBNKB II dan seterusnya telah resmi dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru saat melakukan proses balik nama.

Untuk mengikuti program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (khusus untuk Balik Nama cukup KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan)
  • Kwitansi pembelian (khusus Balik Nama)
Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Seluruh proses hanya dapat dilakukan di kantor Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Khusus masyarakat Pesawaran, pelayanan tersedia di Samsat Induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (dekat Tugu Cokelat).

“Kami berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Saya juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran agar turut memanfaatkan program ini,” pungkas Evans.

Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui hotline Bapenda Pesawaran di nomor 0811-7963-322. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Senin, 2 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:46 WIB

SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:44 WIB

Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:21 WIB

Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB