Bandarlampung (Netizenku.com): Bank Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dengan adanya percobaan skimming pada beberapa rekening nasabah Bank Lampung.
Permohonan maaf tersebut diungkapkan Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Senin (6/6).
“Bank Lampung telah menerima pengaduan nasabah melalui customer service dan call center melalui transaksi transfer via ATM yang dirasa tidak dilakukan oleh nasabah,” ujarnya.
Ia meminta, apabila terjadi perbedaan pencatatan transaksi akibat hal tersebut diminta kepada nasabah untuk segera melaporkan ke kantor cabang/cabang pembantu Bank Lampung terdekat.
Bank Lampung menjamin penggantian kerugian bagi nasabah yang terbukti dirugikan akibat percobaan skimming dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui,kejahatan Skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM seperti PIN dan nomor kartu. Skimming dilakukan dengan memasangkan alat yang disebut skimmer pada lubang kartu di mesin ATM dan memasangkan kamera mini untuk meng capture PIN. Tindakan pidana Skimming ini bukan merupakan hal baru dalam dunia perbankan.
Bank Lampung berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di Bank Lampung dengan terus melakukan tindakan preventif dan intensif.
Ia berharap nasabah dan masyarakat dapat bersikap tenang dan bijak serta tidak terbawa oleh isu – isu yang beredar.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Lampung Fahrizal Darminto angkat bicara.
Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari bawahannya, terkait dengan permasalahan uang nasabah yang hilang tersebut.
“Saya sudah mendapat laporan dari jajaran direksi, bahwa mereka sudah melakukan upaya-upaya untuk menangkal. Dan mudah-mudahan itu sudah efektif. Selebihnya saya tidak bisa berkomentar, karena saya tidak menguasai kalau secara tehnis,” kata Fahrizal Darminto yang juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, usai paripurna LKPJ 2021 Pembicaraan tingkat II, di DPRD setempat, Selasa (7/6).
Terkait ganti Rugi, Fahrizal Darminto mengatakan sesuai dengan peraturan dari OJK, bahwa itu bisa saja dilakukan.
“Kalau ternyata kerugian nasabah itu karena kelemahan sistem Bank. Maka Bank bertanggungjawab,” tegasnya.
Kalau ternyata ada unsur kriminal (kejahatan skimming), lanjut dia, maka aparat penegak hukum bisa mengusut hal tersebut.(Agis)