Bandarlampung PPKM Level 3 Hingga 4 Oktober 2021

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan ruas jalan di Lungsir untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, Minggu (8/8). Foto: Netizenku.com

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan ruas jalan di Lungsir untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, Minggu (8/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandarlampung, 21 September-4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan dari 15 kabupaten/kota se-Lampung, 14 wilayah di Provinsi Lampung masuk PPKM Level 2 Covid-19.

Pada Diktum Keempat Inmendagri disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM dan/atau PJJ dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19.

Baca Juga  PHRI Lampung: peserta Muktamar Ke-34 NU batalkan pemesanan hotel

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Tiba di UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Lampung

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00-21.00 Wib dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Baca Juga  Inspektorat Telusuri ASN Pemkot Pelaku Pengeroyokan

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Josua)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB