Bandarlampung PPKM Level 3 Hingga 4 Oktober 2021

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan ruas jalan di Lungsir untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, Minggu (8/8). Foto: Netizenku.com

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan ruas jalan di Lungsir untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, Minggu (8/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandarlampung, 21 September-4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan dari 15 kabupaten/kota se-Lampung, 14 wilayah di Provinsi Lampung masuk PPKM Level 2 Covid-19.

Pada Diktum Keempat Inmendagri disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTM dan/atau PJJ dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00-21.00 Wib dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB