Lampung (Netizenku.com): KPU menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta Pemilu 2019. APK yang disediakan KPU ialah baliho dan billboard.
\”Baliho dan billboard yang disediakan KPU,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Hasyim mengatakan penyediaan sarana ini dilakukan sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, penyediaan APK dibiayai APBN.
\”Karena Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara, dalam hal ini APBN, yang dititipkan di KPU,\” ucapnya.
KPU menyediakan APK pada tiap tingkatan. Dia mengatakan KPU RI akan memberikan APK bagi peserta pemilu pada tingkat pusat.
\”Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat, kalau partai DPP partai politik. Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi,\” jelas Hasyim.
\”Demikian juga di tingkat kabupaten atau kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota,\” sambungnya.
Hasyim mengatakan batas waktu penyerahan desain APK tersebut adalah 5 November 2018.
Dia juga meminta parpol yang telah menyerahkan desain menentukan desain yang bakal dijadikan APK di antara 2 alternatif yang telah diserahkan ke KPU.
\”Waktu yang disediakan KPU paling tidak 7 hari ke depan sampai tanggal 5 November harus sudah beres,\” tuturnya.
Berikut ini keterangan terkait kelengkapan desain APK:
Capres-cawapres:
Paslon 01 sudah lengkap
Paslon 02 sudah lengkap
Parpol desain sudah lengkap:
PKB, Gerindra, Garuda, PPP, PAN, Hanura, PBB.
Parpol desain belum lengkap dan belum sesuai ukuran:
Berkarya, PKS, PSI, PKPI, dan PDIP.
Parpol belum ada hard file:
Golkar, Nasdem dan Perindo.
Parpol yang serahkan dua desain:
Demokrat.
(dtc/lan)