Bahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Tertibkan Gepeng

Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung mengamankan 14 anak jalanan atau gelandangan pengemis (gepeng) dari lampu merah Jalan Sultan Agung, Jalan Walter Monginsidi, Panjang, Telukbetung, Pasar Tanjungkarang.

Penertiban yang berlangsung pada Senin (21/9) dipimpin Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2010.

\”Pada hari ini kita amankan sebanyak 14 orang di antaranya 8 perempuan dan 6 laki-laki. Siapapun tidak boleh meminta-minta ataupun mengemis di jalan raya atau tempat umum,\” kata Suhardi.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya penertiban dilakukan setiap hari bersama Tim PJR, Ketertiban Umum Jalan Raya, dan khususnya persoalan-persoalan sosial.

\”Dan tentunya kita akan melakukan penyisiran secara terus menerus sampai batas waktu yang tidak bisa kita tentukan.\”

\”Selagi ada tetap kita melakukan penyisiran dalam rangka melindungi masyarakat secara keseluruhan dan juga menjaga mereka jangan sampai menjadi penyebab atau korban kecelakaan di jalan-jalan protokol,\” ujar dia.

Baca Juga  Dua Siswi SD Harumkan Bandar Lampung Lewat Olimpiade Robot

Berdasarkan pendataan yang dilakukan diketahui sebagian anak jalanan berasal dari luar Bandarlampung namun berdomisili sementara di kota setempat.

\”Setelah kita melakukan pendataan akan kita serahkan pada Dinas Sosial untuk diberikan pengarahan, pembekalan singkat, dan akan dibuatkan surat pernyataan sesuai ketentuan perda tadi bahwa mereka harus membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi aktifitas itu,\” katanya.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Apabila melanggar surat pernyataan, lanjut Suhardi, akan dilakukan pembinaan.

Hanya saja pembinaan di masa pandemi Covid-19 akan dikaji ulang kembali, karena harus menerapkan protokol kesehatan.

\”Prosesnya kita harus pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menghindari kerumunan. Artinya protokol kesehatan di dalam penegakan perda itu harus kita perhatikan,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB