Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung?

Redaksi

Kamis, 4 Maret 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Lampung mengadakan diskusi publik dengan tema “Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung’’ dengan tujuan untuk mengawal kasus pembuangan limbah medis dan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum untuk serius dan mengusut tuntas, sampai dengan diberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (4/3) melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh 6 narasumber yaitu Wahrul Fauzi Silalahi (Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung), Iptu GM Saragih (Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung), Sahriwansyah (Kadis DLH Kota Bandarlampung yang diwakili oleh Yudi), DR Budiono (Akademisi Hukum Universitas Lampung), Chandra Muliawan (Direktur LBH Bandarlampung) dan Irfan Tri Musri (Direktur Walhi Lampung).

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan limbah medis atau infeksius merupakan limbah yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga jika pembuangan limbah tersebut tidak memenuhi syarat maka akan menimbulkan bahaya penyakit terhadap masyarakat dan juga bahaya bagi lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Isu Limbah B3 merupakan pertama kali selama 5 tahun terakhir. Fakta adanya limbah medis di TPA Bakung yang notabene adalah pembuangan limbah domestik,\” kata Irfan.

Dan ternyata sebelum ramai diberitakan, limbah medis tersebut sudah ada sejak lama, untuk itu Irfan berharap agar dilakukan penegakan hukum serius dan sanksi yang tegas terhadap adanya limbah B3 di TPA Bakung.

Baca Juga  Universitas Malahayati Teken MoU dengan Bawaslu dan Walhi

\”Karena ini kejahatan luar biasa maka penegakan hukum yang serius dan transparan harus segera dilakukan, bila perlu diberi sanksi ganda karena ada dua undang-undang yang mengatur hal ini yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,\” ujar dia.

Menurut Irfan, hal ini harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku serta tidak dilakukan oleh pihak lain juga.

Walhi Lampung meminta Polda Lampung, kalau perlu, segera memanggil penanggung jawab utama rumah sakit yang diduga sumber limbah tersebut.

\”Kejadian ini diduga merupakan kesengajaan yang terstruktur dan bukan akibat dari kelalaian karena petugas yang melakukan pengumpulan limbah medis merupakan petugas atau pegawai yang memiliki dasar kesehatan lingkungan dan bukan seperi petugas kebersihan atau office boy pada umumnya. Jadi agak janggal kalau misalnya ini dikatakan akibat dari kelalaian,\” kata Irfan.

Kronologi Limbah Medis di TPA Bakung

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, menjelaskan kronologis penemuan limbah medis di TPA Bakung.

Laporan informasi masuk tanggal 15 Febuari 2021 dan langsung membuat surat perintah penyidikan. Adapaun hasil penyidikan di lapangan, ditemukannya limbah medis tersebut di TPA Bakung seperti botol infus, bekas alat suntik dan masker bekas.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Benarkan Ada Limbah B3 di TPA Bakung

\”Serta sudah meminta keterangan dari 15 saksi seperti DLH Kota Bandarlampung dan rumah sakit terkait,\” kata Iptu Saragih.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 104 UU Nomor 32/2009 tentang PPLH, Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang Pengolahan sampah.

Rencana lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan ahli.

\”Secara garis besar permasalahan ini masih dalam penyelidikan dan Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan dan meminta saran kepada semuanya demi kelancaran kasus yang sedang berlangsung,\” ujar Iptu Saragih.

Penegakan Hukum Transparan

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengapresiasi kinerja Polda Lampung. Dia berpendapat pengolahan limbah sudah ada aturannya dari Menteri Kesehatan.

\”Sudah diatur di SOP seperti limbah medis harus dibuang 1X24 jam dan prosesnya pembuangannya harus memenuhi protokol kesehatan,\” ujar Chandra.

Dua poin utama yang disampaikan yaitu permasalahan tersebuti bukan hanya pelanggaran melainkan kejahatan kemanusiaan dan terjadi akibat proses pengolahan limbah yang tidak jelas.

\”Perlu adanya penegakan hukum yang transparan dan soal pengelolaan limbah B3 yang baik serta berharap kepada DLH Kota Bandarlampung harus bisa mengevaluasi bukan hanya pengalihan penanggungjawabnya melainkan juga harus bisa memperbaiki pengolahan limbahnya,\” kata Chandra.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi Walhi Lampung karena menjadi pionir dalam menjaga lingkungan hidup serta mengapresiasi kerja dari Polda Lampung karena sudah melakukan penyelidikanan secara cepat.

Baca Juga  Ribuan Warga Sekitar TPA Bakung Terima Bantuan Sembako

\”Lebih menekankan pihak atau aktor yang bertanggung jawab dan bukan pelakunya saja tetapi dalangnya yang notabenenya mempunyai wewenang atau jabatan penentu kegiatan operasional di lapangan. Harapannya Walhi Lampung dapat mengawal kasus ini sampai keputusan incraht,\” kata Wahrul.

Limbah Medis di TPA Bakung Langgar HAM

Akademisi Universitas Lampung, Dr Budiono, berpendapat kasus ini bukan hanya melanggar protokol kesehatan melainkan melanggar hak asasi manusia juga karena tidak memberikan kehidupan yang layak.

Budiono meminta dilakukan penindakan tegas untuk para pelaku, bahkan dia berpendapat kasus ini bisa menjadi kejahatan genosida bila terus dibiarkan.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dan mengharapkan terus melakukan penyidikan secara transparan.

Yudi mewakili Kepala DLH Kota Bandarlampung, berpendapat pihaknya tidak mau menambah ricuh permasalahan tersebut karena sudah ditangani oleh Polda Lampung.

Kemudian DLH Kota Bandarlampung juga telah menelusuri pembuangan limbah medis melalui unsur administrasi. Dan menurut Yudi, sudah memenuhi SOP dalam proses pembuangannya.

\”DLH sudah membuat surat edaran terkait logo yang mewajibkan untuk disablon dalam setiap kantong limbah infeksius agar mudah dalam melakukan penelusuran sumber limbah jika hal serupa terjadi lagu. Serta perlunya edukasi untuk pekerja lapangan seperti supir truk dan lain-lain, yang masih minim dalam informasi tersebut,\” pungkas Yudi. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB