Lampung (Netizenku.com): Peraturan mengenai standar operasional taksi online sudah diserahkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pemerintah daerah (Pemda).
Meski begitu, ada beberapa peraturan yang masih dikelola oleh pemerintah pusat, seperti tarif batas atas dan batas bawah, sampai kuota di beberapa daerah operasional yang berkaitan dengan dua provinsi.
Dia menjelaskan, jika transportasi online tersebut memberikan pelayanan ke dua provinsi contohnya Jabodetabek tarifnya dan kuotanya akan diatur oleh pusat.
\”Kalau ada antara dua provinsi nanti pusat yang atur. Seperti Jabodetabek kemudian Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat,\” jelas dia di Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).
Kemudian mengenai peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian.
\”Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap,\” kata dia.
Sementara itu ia menjelaskan mengenai progras PM 108. Pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108.
Saat ini tengah dikaji mengenai delapan pasal untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.
\”Karena putusan MA ada alokasi 3 bulan untuk membuat PM108. hari ini kemarin sudah finalisasi melalui pembahasan diskusi dengan 7 orang perwakilan dari ojek online dan provider setelah rapat kemarin sudah sampai banyak kemajuannya. Sekarang tinggal bahas 8 pasal lagi. Termausk standar pelayanan mininal, mulai dari pakaian harus rapi dan lainnya,\” jelas dia. (dtc/lan)