Asyik, Tenaga Harian Lepas Sukarela Di Pesawaran Bakal Dapat THR 1 Bulan Gaji

Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Berita gembira bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang bekerja mengabdi di Pemkab Pesawaran.Tahun ini mereka para THLS ini mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)  sebesar 1 bulan gaji, beda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya sebatas kebijakan dari masing-masing satker mereka mengabdi.

\”Tahun ini khusus PNS untuk THR itu tidak ada bedanya sama seperti tahun sebelumnya yakni mendapatkan gaji 14.Yang beda itu untuk THLSnya, kita pihak pemkab sudah menganggarkan THR mereka para THLS satu bulan gaji,\” kata Sekda Pesawaran, Kusuma Dewangsa, di ruang kerjanya, Selasa (14/5).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Diutarakan Sekda pemberian THR terhadap para THLS ini baru dapat dilakukan pada tahun ini saja, lantaran pihak pemkab dianggap telah mampu dan memiliki anggaran. Berbeda dengan tahun -tahun sebelumnya pemkab belum mampu memberikan THR lantaran masih minimnya anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk sistem pembayarannya itu bareng dengan THR PNS langsung kita transfer ke rekening melalui OPD masing- masing karena semua non tunai,\” ucap sekda.

Sementara itu saat ditanya jumlah nominal anggaran yang disiapkan untuk membayar para THLS tersebut, pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Yang jelas yang kita tahu THR mereka ini dari jumlah keseluruhan THLS yang SK bupati yaitu 4422 di x 1 bulan gaji itu plus dengan honor PGHM sedangkan untuk PNS kalau ga salah itu Rp40 miliar,\” ungkap Sekda.

Sedangkan untuk libur panjang diutarakan sekda untuk tahun ini mengalami perbedaan lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya yakni 11 hari.

\”Untuk surat edaran libur Hari Raya Tahun ini memang belum kita buat. Namun, akan kita berlakukan satu minggu sebelum lebaran dan saya tegaskan untuk para PNS dilarang membawa kendaraan dinas diluar provinsi Lampung,\” tegas Sekda.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Lebih lanjut dia mengutarakan meskipun libur panjang untuk fasilitas pelayanan seperti Rumah Sakit, Puskes, Capil dan Perizinan itu tidak diliburkan diharapkan tetap untuk dibuka

\”Untuk pelayanan tetap berjalan  kita akan gunakan sistem piket dengan jadwal, kalau memang ada yang berbeda agama lebih bagus, kita usahan mereka yang akan tetap bekerja,\” ucapnya. (soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru