Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang tahun politik 2024, tensi politik mulai merambat naik. Tidak hanya menyangkut pemilihan legislatif dan pemilihan presiden semata, mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) juga berlangsung di tahun yang sama. Bisakah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Bandarlampung netral?
Publik Bandarlampung menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu, baik itu dalam kategori pileg, pilpres maupun pilkada (kendati pelaksanaan pilkada masih relatif lama). Perhatian besar tersebut lebih mengerucut lagi terhadap pelaksanaannya. Terutama dalam hal netralitas ASN.
“Sudah terlalu banyak pengalaman dan cerita yang didengar atau dilihat langsung oleh warga selama ini, tentang bagaimana rentannya soal netralitas ASN di pemkot. Tapi anehnya, baik penyelenggara maupun pengawas pemilu, seakan tidak pernah melihat dan mendengar itu semua. Publik ujung-ujungnya apatis. Terserah mereka aja, deh, mau diapakan,” ungkap Hengki Irawan, Koordinator Poros Pemuda Indonesia (PPI) kepada Netizenku.com, Minggu (19 November 2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya apakah perihal rentannya netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung yang dimaksudnya masih berpotensi terjadi pada pemilu mendatang, narasumber tersebut menimpali dengan senyuman.
“Coba tanyakan ke Bawaslu apa mereka sudah melihat indikasi tersebut pada kategori pemilihan legislatif, misalnya. Atau mereka malah menganggapnya semua baik-baik saja,” tukasnya.
Tapi, sambung pengamat demokrasi tersebut, ini zaman informasi. Warga netizen bisa mendokumentasikan segala potensi kecurangan agar pelaku bisa terkena sanksi moril. “Agaknya sekarang ini warga sudah bisa bertindak melalui media sosial. Sekarang segala sesuatu bisa di-viralkan dengan cepat. Termasuk kalau ada ASN yang tidak netral. Tindakan ini juga bisa membantu tugas Bawaslu dan KPU,” ucapnya.
Seakan menjawab keraguan publik, Pemkot Bandarlampung berencana membentuk tim pengawas untuk mengawasi ASN di lingkungannya. Tujuannya tiada lain untuk memastikan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Hal itu seperti disampaikan Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, yang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi ASN. “Kita sudah membetuk tim pengawas yang melibatkan BKD dan bagian hukum. Saat ini draftnya masih kita susun,” ujarnya kepada media, kemarin.
Bahkan Robi memastikan, pihak Kesbangpol Kota Bandarlampung telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN yang menindaklanjuti SKB 5 menteri. “Isi suratnya menginstruksikan ASN pemkot harus netral. Bahkan tidak boleh nge-like foto dengan simbol nomor atau komentar di medsos,” ungkapnya.
Robi menegaskan, jangan anggap sepele instruksi tersebut, sebab bila masih kedapatan ASN berani melanggarnya maka akan diambil tindakan tegas. “Jadi kalau ada informasi ketidaknetralan ASN Pemkot, kita akan menyikapinya. Kalau terbukti jelas akan disanksi. Bahkan sanksinya hingga penundaan kenaikan pangkat,” pungkasnya. (Luki)