Tulangbawang (Netizenku.com): Aris Fitriyono, Kepala Kampung Karya Bakti Kecamatan Meraksa Aji Tulangbawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa tahun 2018-2019, selain itu juga menyalahi aturan dengan rangkap jabatan di Kampung setempat.
Aris disinyalir telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran Dana Desa juga anggaran gaji yang diperuntukkan bagi tenaga honorer juga ikut di korupsi selama dua tahun lebih dengan diketahui pihak Dinas dan Kecamatan setempat.
Dikatakan Ketua LSM Fortuba, Andika, Aris telah menyalahi aturan dengan menjabat dua profesi sekaligus, yakni menjadi salah satu tenaga honorer Pemkab Tulangbawang yang bekerja di Puskesmas Paduan Rajawali sebagai tenaga kesehatan (perawat).
\”Padahal di dalam aturan sudah jelas, jika seorang yang bekerja di Pemkab Tulangbawang apapun tugas dan profesinya itu tidak boleh menjadi kepala kampung, tetapi ini Aris kenapa bisa lolos jadi kepala kampung, bagaimana cara kerja Tapem, Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang bisa diam saja dengan keadaan tersebut selama ini,\” katanya Minggu (23/6).
Menurut sumber Andika, jika uang gaji atau insentif yang dibayarkan oleh Pemkab Tulangbawang kepada Aris melalui Dinas Kesehatan Tulangbawang tersebut di ambil oleh oknum di Dinas Kesehatan setempat sebagai uang imbalan dengan syarat tidak membocorkan kepada publik jika dirinya merangkap sebagai Kepala Kampung.
\”Sebab, seharusnya Aris ini mundur sebagai perawat di Puskesmas dan dinas kesehatan juga tidak boleh lagi keluarkan uang gajinya tetapi ini dibiarkan karena akan adanya penerimaan Pegawai CPNS melalui K2 jelas ini ada permainan dan jadi kesempatan korupsi oleh mereka semua,\” terangnya.
Andika menyebut selama dua tahun selain semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan draf dan anggaran yang dikerjakan juga sebagian pekerjaan di fiktifkan.
\”Sebagai salah satu contoh anggaran untuk pengadaan lampu jalan dengan menggunakan tiang padahal tahun lalu sudah dianggaran sebesar Rp30 juta, tahun ini dianggarkan kembali sebesar Rp30 juta dengan tempat yang sama sehingga tidak dikerjakan lagi karena sudah ada bahkan lebih parah lagi dipungut biaya sebesar Rp300 ribu untuk setiap masyarakat dengan alasan untuk membantu pembangunan tersebut padahal sudah jelas dibangun dengan anggaran Dana Desa kenapa masih dipungut biaya lagi dengan masyarakat, hal ini jelas sudah menyalahi aturan,\” urainya.
Itu baru satu titik Andika menambahkan belum lagi dengan pembangunan seperti talut, dan lainnya yang juga tidak sesuai dengan draf anggaran yang dikerjakan lantaran lebih besar anggaran dari pada realisasi program pembangunannya.
\”Jadi saya minta baik itu Dinas Kesehatan Tulangbawang dan Puskesmas agar ikut bertanggung jawab dalam hal ini karena ikut membantu Aris dalam melakukan tindakan korupsi ini, dan khususnya pihak penegak hukum mengusut masalah ini, bila perlu saya siap mendampingi untuk menunjukan lokasi yang diduga tidak sesuai aturan,\” tantangannya.
Sementara, Aris saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya memang merangkap dua jabatan yakni di Puskesmas Paduan Rajawali sebagai perawat. Namun, ia berkilah mengenai penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa di Kampung Karya Bakti Kecamatan Meraksa Aji yang dituduhkan kepadanya.
\”Karena untuk pembangunan belum saya anggarkan dan semua tuduhan itu tidak benar adanya kalau masalah anggaran,\” kilahnya saat dihubungi via ponsel, Rabu (26/6).
Aris menegaskan apabila masalah ini akan dilaporkan ke pihak berwajib ia tidak takut, bahkan dirinya juga meminta aparat hukum untuk membuktikan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang dikelolanya selama dua tahun terakhir.
\”Silahkan datang atau panggil saya dan buktikan saja monggo tidak masalah karena saya orang bersih,\” tutup Aris seraya menutup telpon. (Armadan)