Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung pada Sabtu (6/5).
Dalam sambutannya, AR. Suparno mengungkapkan pentingnya pemahaman tentang peraturan daerah ini oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus menyadari betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi dan memperhatikan hak-hak anak. Anak-anak merupakan penerus masa depan bangsa, dan mereka harus dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar AR. Suparno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, AR. Suparno menyampaikan rasa terima kasih kepada warga masyarakat yang antusias mengikuti acara tersebut, serta berharap kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut AKBP. Feriwanto, yang menyampaikan bahwa perempuan dan anak sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
“Kami berharap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung semakin waspada dan berani melaporkan jika mengalami kekerasan atau ancaman dari orang lain,” ungkap AKBP. Feriwanto.
Selain itu, Gakum AKP Purn A.Basridina memaparkan materi terkait perlindungan perempuan dan anak, menjelaskan bahwa peraturan daerah ini sangat penting dalam memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak mereka. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga Kelurahan Tanjung Senang. Narasumber yang hadir dalam acara ini berasal dari Polda Lampung, yaitu AKBP. Feriwanto. SH.MM, dan dari penegak hukum, AKP. Purn. A.Basridina. SH.MH. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan serta mencegah kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. (Luki)








