Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung pada Sabtu (08/04).
“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam mensosialisasikan Perda yang ada. Hari ini, bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujar Aprilliati, saat berlangsungnya kegiatan.
Lebih lanjut, anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut berharap terciptanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Saya selalu melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota di Provinsi Lampung agar kita memiliki langkah seragam dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” tambahnya.
Aprilliati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memiliki posko pengaduan di Jalan Sukadanaham, tepat di samping Lembah Hijau, ruko warna coklat yang kami jadikan sebagai posko laporan dan advokasi perempuan dan anak. Saat ini, posko tersebut masih beroperasi secara offline, dan kami telah berhasil menyelesaikan tiga kasus melalui musyawarah mufakat,” tegasnya.
Salah satu warga yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah, Wulan (32), mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Advokasi (LAdA) Damar Lampung, Selly Fitriani, serta hadir pula Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan RT/RW, dan masyarakat sekitar. Semua pihak berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. (Luki)