Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung mengadakan Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih serta Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Hotel Emersia. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan Pemilu 2024, bertujuan untuk memantapkan kesiapan dan persiapan jajaran Pengawas Pemilu Ad-hoc dalam tahapan penyusunan DPTb.
Ketua Bawaslu Balam, Apriliwanda, mengatakan bahwa Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Panwascam se-Balam diharapkan dapat memahami lebih baik mengenai DPTb melalui rapat koordinasi ini. Untuk mencapai hal tersebut, rapat ini mengundang pembicara yang ahli di wilayah DPTb, seperti Ketua KPU Balam, Dedy Triadi, dan Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Lampung, Karno Ahmad Satarya.
“Semoga dengan rakor ini, masing-masing Divisi HPPH Panwascam se-Balam dapat memahami DPTb dengan lebih baik,” ujarnya saat menyampaikan sambutan, Senin (18/9).
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Balam, Muhammad Muhyi, mengungkapkan bahwa dalam proses DPTb, Panwascam se-Balam telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan.
“DPTb, yang merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat memilih di tempat terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain, memiliki potensi kerawanan yang harus diidentifikasi sejak dini,” kata dia.
Muhyi menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan di TPS-TPS yang memiliki kerawanan terkait pindah memilih.
“Salah satu perhatian utama Bawaslu Balam adalah ketika warga bersangkutan sudah pindah memilih namun masih terdata di tempat memilih sebelumnya,” terangnya.
Ketua KPU Balam, Dedy Triadi, sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut, menjelaskan alasan pindah memilih dapat berkaitan dengan berbagai situasi, seperti tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau situasi seperti penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Selain itu, pindah memilih juga dapat terjadi ketika warga sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau sedang menempuh pendidikan menengah maupun tinggi.
“Warga yang ingin pindah memilih bisa datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau instansi terkait untuk melakukan proses verifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” tutupnya. (Luki)