Aniaya Ayah Kandung, Warga Kelurahan Hadimulyo Barat Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 22 April 2019 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Diduga karena masalah uang, seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami luka dibagian kepala.

Kapolsek Metro Pusat, AKP Suhardo melaporkan, Pada hari Senin 22 april 2019 pihaknya melakukan penangkapan terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

\”Korban ini adalah Sarutomo (74) warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang mengalami luka bocor di bagian kepala diduga akibat dianiaya anak kandungnya yang bernama Rudiyanto (41),\” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhardo mengungkapkan, tindak kekerasan Rudiyanto terhadap sang ayah tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB dirumah korban.

\”Telah terjadi penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan orang tua kandung tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak 2 kali,\” ucapnya.

Ironisnya, aksi keji pelaku yang tega menganiaya ayahnya tersebut diduga lantaran dipicu masalah uang.

\”Dan alasan tersangka karena tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban dan korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan tersangka,\” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudiyanto.

\”Kemudian petugas pelaksana melakukan penangkapan dirumah korban dengan didampingi oleh pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,\” tandas AKP Suhardo.

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan Polisi. Rudiyanto terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB