Aniaya Ayah Kandung, Warga Kelurahan Hadimulyo Barat Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 22 April 2019 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Diduga karena masalah uang, seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami luka dibagian kepala.

Kapolsek Metro Pusat, AKP Suhardo melaporkan, Pada hari Senin 22 april 2019 pihaknya melakukan penangkapan terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

\”Korban ini adalah Sarutomo (74) warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang mengalami luka bocor di bagian kepala diduga akibat dianiaya anak kandungnya yang bernama Rudiyanto (41),\” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhardo mengungkapkan, tindak kekerasan Rudiyanto terhadap sang ayah tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB dirumah korban.

\”Telah terjadi penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan orang tua kandung tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak 2 kali,\” ucapnya.

Ironisnya, aksi keji pelaku yang tega menganiaya ayahnya tersebut diduga lantaran dipicu masalah uang.

\”Dan alasan tersangka karena tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban dan korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan tersangka,\” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudiyanto.

\”Kemudian petugas pelaksana melakukan penangkapan dirumah korban dengan didampingi oleh pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,\” tandas AKP Suhardo.

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan Polisi. Rudiyanto terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB