Aniaya Ayah Kandung, Warga Kelurahan Hadimulyo Barat Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 22 April 2019 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Diduga karena masalah uang, seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami luka dibagian kepala.

Kapolsek Metro Pusat, AKP Suhardo melaporkan, Pada hari Senin 22 april 2019 pihaknya melakukan penangkapan terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

\”Korban ini adalah Sarutomo (74) warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang mengalami luka bocor di bagian kepala diduga akibat dianiaya anak kandungnya yang bernama Rudiyanto (41),\” terangnya.

Suhardo mengungkapkan, tindak kekerasan Rudiyanto terhadap sang ayah tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB dirumah korban.

\”Telah terjadi penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan orang tua kandung tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak 2 kali,\” ucapnya.

Baca Juga  Metro Gelar LKS SMK XXVI Tingkat Provinsi Lampung

Ironisnya, aksi keji pelaku yang tega menganiaya ayahnya tersebut diduga lantaran dipicu masalah uang.

\”Dan alasan tersangka karena tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban dan korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan tersangka,\” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudiyanto.

Baca Juga  Disdik Imbau Warga Metro Berhati-hati dalam Menggunakan Medsos

\”Kemudian petugas pelaksana melakukan penangkapan dirumah korban dengan didampingi oleh pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,\” tandas AKP Suhardo.

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan Polisi. Rudiyanto terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rival)

Berita Terkait

Presiden Tinjau Sarana Prasarana SMKN 3 Metro
UTD PMI Kota Metro Pastikan Stok Darah Cukup
Literasi Masuk Raperda Usul Inisiatif Kota Metro
Delapan Napi Lapas Kelas II Metro Terima Remisi Bebas
Pemkot Metro Terima Kunjungan Pimpinan Komite II DPD RI
Walikota Metro Lepas 320 CJH Bumi Sai Wawai
Pemkot Metro Kembali Raih WTP ke-13 dari BPK RI
DPRD Metro Gelar Pengajian

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 18:16 WIB

Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon

Jumat, 24 November 2023 - 19:11 WIB

Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus

Selasa, 21 November 2023 - 20:35 WIB

Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus

Minggu, 5 November 2023 - 20:51 WIB

Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:49 WIB

Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:07 WIB

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Sabtu, 30 September 2023 - 19:01 WIB

Cekcok Mulut Dua Warga, Berujung Pengrusakan Rumah

Berita Terbaru

Lampung Barat

MB-PM Bakar Semangat Kader PDI Perjuangan Lambar

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:18 WIB

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB