Netizenku.com, –Anggota DPRD Lampung, Hanifah sosialisasi peraturan daerah di Pesawaran.
Kata dia, Rembug Desa memilik kekuatan hukum yang mutlak dan keterwakilan perempuan memiliki porsi yang jelas yaitu 30 persen. Musyawarah apapun yang dilakukan dalam tatanan pemerintahan, khususnya Desa. Jika tidak ada keterwakilan perempuan, dapat dipastikan tidak sah.
Salah satu narasumber, Nawawi mengatakan kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penyelesaian persoalan di tatanan Desa dapat terselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
“Persoalan tatanan Desa beragam. Dan upayakan tidak ada penyelesaian persoalan diselesaikan ke tanah hukum. Utamakan, tempuh jalan kekeluargaan,” kata dia, Sabtu (28/092024).
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. di hadapan Pengurus dan anggota Muslimat NU SeKabupaten Pesawaran meminta peran Aktif yang dimaksud. Ibu – ibu muslimat NU dapat berperan dalam hal pembangunan desa dengan tujuan bermanfaat bagi masyarakat secara umum.
Karena, dalam hal rembug desa, bukan hanya persoalan konflik semata. Tetapi, bisa juga digunakan dalam hal musyawarah tentang pembangunan.
“Nah, disini saya mengharapkan ibu-ibu Muslimat bisa ikut andil. Sehingga, untuk menggapai kemaslahatan umat, Peran Muslimat NU dapat terasa bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya seperti dilansir warta post. (*).