Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Untuk Lampung (Aliansi Kamu Lampung) menyinggung soal tidak terlaksananya 33 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Koordinator Aliansi Kamu Lampung, Sapriansyah, menduga tidak terealisasinya 33 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung disebabkan oleh bobroknya 49 OPD yang dipimpin Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.
“Arinal-Nunik gagal merealisasikan 33 Janji untuk kemajuan masyarakat, dan kami rasa Arinal-Nunik tidak bisa memimpin seluruh OPD yang ada di Provinsi Lampung,” ujarnya ketika menyampaikan orasi, Selasa (5/9).
Aliansi Kamu Lampung menyoroti beberapa OPD yang kuat akan unsur tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), diantara OPD tersebut ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Harusnya DPRD jangan hanya diam, perlu diawasi kerja-kerja kepala daerah dan jajarannya,” lanjut dia.
Bukan tanpa dasar, Aliansi Kamu Lampung menuding kebobrokan OPD Lampung berlandaskan data hasil investigasi tim.
Dinas BMBK Provinsi Lampung
Pembangunan jembatan Way Gebang di Kabupaten Pesawaran oleh CV. Anak Gunung TA.2022 yang baru berusia 1 tahun tetapi sudah banyak terjadi kerusakan, dan tidak segera diperbaiki.
Kemudian, akibat praktik “Jatah Juragan” di Dinas BMBK membuat banyak penyedia yang beralamat fiktif, lantaran BMBK memberikan pekerjaan terhadap penyedia berdasarkan jumlah jatah yang diberikan, bukan kemampuan mereka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung
Dugaan dana BOS yang dijadikan bancakan oleh oknum tidak bertanggungjawab serta adanya upeti bagi pengawas internal Provinsi Lampung, yang diperkuat oleh temuan BPK RI Perwakilan Lampung, Semakin memperkuat indikasi kebobrokan OPD Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Bapenda Lampung
BPK mengungkap adanya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada satu orang ASN yang bertugas di Bapenda Lampung, dan juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja sebesar Rp 929.518.160 selama satu tahun. Jumlah dana ini setelah dikurangi potongan BPJS dan PPh Psl 21.
Atas adanya kelebihan pembayaran uang rakyat yang berjumlah hampir Rp 1 miliar itu, BPK merekomendasikan yang bersangkutan mengembalikan ke kas daerah.
“Masih banyak kebobrokan OPD lainya yang belum kami sebut. Wajar 33 janji kerja Arinal-Nunik tidak terealisasi jika OPD dibawahnya saja sarat akan tindakan yang merugikan negara,” tegasnya.
“Oleh karena itu, Kami meminta Kejati Lampung menindak, mengadili, dan menangkap pejabat bobrok di Lampung,” tutupnya. (Luki)