Akibat Curi Ponsel, Remaja di Pagelaran Nyaris Diamuk Massa

Reza

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, mengevakuasi seorang remaja berinisial VA (14) setelah nyaris menjadi korban amukan warga karena kedapatan mencuri telepon genggam milik warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (13/10/2025) malam.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat waktu salat Magrib. Ketika pemilik rumah, Susanto, dan istrinya tengah menunaikan salat di musala, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur. Setelah itu, pelaku bergegas pergi dengan maksud menjual barang hasil curian tersebut.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Namun, sebelum sempat menjualnya, aksi VA diketahui oleh anak korban bersama beberapa warga. Pelaku sempat dibawa ke rumah korban, tetapi mencoba melarikan diri hingga membuat warga marah dan nyaris menghakiminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beruntung petugas segera datang setelah menerima laporan warga. Kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke puskesmas untuk mendapat perawatan sebelum diamankan di Polsek Pagelaran,” ujar Iptu Agus, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Dalam pemeriksaan, VA mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya tidak berniat mencuri, namun tergoda ketika melihat pintu rumah terbuka dan kondisi sekitar sepi. Remaja itu juga menyebut berencana menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui pernah beberapa kali diamankan warga atas kasus serupa, namun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke polisi.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

“Karena sudah berulang kali berbuat dan tidak jera, wajar bila warga kali ini geram,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB