Akibat Curi Ponsel, Remaja di Pagelaran Nyaris Diamuk Massa

Reza

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, mengevakuasi seorang remaja berinisial VA (14) setelah nyaris menjadi korban amukan warga karena kedapatan mencuri telepon genggam milik warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (13/10/2025) malam.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat waktu salat Magrib. Ketika pemilik rumah, Susanto, dan istrinya tengah menunaikan salat di musala, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur. Setelah itu, pelaku bergegas pergi dengan maksud menjual barang hasil curian tersebut.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Namun, sebelum sempat menjualnya, aksi VA diketahui oleh anak korban bersama beberapa warga. Pelaku sempat dibawa ke rumah korban, tetapi mencoba melarikan diri hingga membuat warga marah dan nyaris menghakiminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beruntung petugas segera datang setelah menerima laporan warga. Kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke puskesmas untuk mendapat perawatan sebelum diamankan di Polsek Pagelaran,” ujar Iptu Agus, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Dalam pemeriksaan, VA mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya tidak berniat mencuri, namun tergoda ketika melihat pintu rumah terbuka dan kondisi sekitar sepi. Remaja itu juga menyebut berencana menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui pernah beberapa kali diamankan warga atas kasus serupa, namun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke polisi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

“Karena sudah berulang kali berbuat dan tidak jera, wajar bila warga kali ini geram,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB