Lampung (Netizenku.con): Menyampaikan informasi bohong atau hoax adalah suatu kejahatan luar biasa, karena dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan permusuhan dalam hidup bermasyarakat. Apalagi jika terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu seperti yang diduga dilakukan Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi melalui akun Facebook-nya.
Abu Janda telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid beberapa hari lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota besar di Indonesia adalah aksi politik kampanye terselubung, kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI.
\”Pernyataan Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi yang tanpa bukti telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid sebagai aksi politik kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI, maka hal tersebut patut diduga merupakan tindak kejahatan menyampaikan informasi bohong atau hoax,\” ujar Mintaredja sebagai pelapor ke Bareskrim Polri, Kamis (1/11/2018) dalam rilisnya kepada Netizenku.com.
Menurut dia, hal itu dikarenakan Aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan oleh WNI yang beragama Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di dalamnya.
\”Bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut,\” jelas Mintaredja, didampingi Penasihat Hukum dari Advokat Bela Tauhid (ABETA) di antaranya Muhajir, S.H., M.H, Sutra Dewi, S.H dan Eko Prayitno, S.H., M.H.
Adapun terkait dengan pembakaran bendera Tauhid yang dinyatakan oleh Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan kebohongan.
\”Itu karena nyatanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera yang berlafazkan Tauhid, bukan bendera HTI,\” tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dan dikarenakan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, maka Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang anti berita hoax dan menyesatkan, melaporkan dugaan tindak kejahatan menyampaikan informasi bohong atau hoax, yang diduga telah dilakukan Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi ke kepolisian.
\”Itu karena telah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\” jelas Mintaredja. (*/ruslan)