Hari Ini Penentuan Gaji PNS Naik 5% di 2019, Bermuatan Politik?

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Hari ini menjadi penentuan bagi pemerintah untuk mewujudkan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%.

Penentuan tersebut akan dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan pemerintah, terkait pengesahan RAPBN 2019 menjadi Undang-Undang (UU).

Jika sudah menjadi UU, maka pemerintah pun sudah bisa menaikkan gaji PNS di tahun 2019.

Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang lebih besar, serta memberikan THR bagi abdi negara dan juga pensiunan PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam RAPBN tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun.

\”Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun,\” kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga  Gaji PNS Daerah juga Naik, Disalurkan lewat DAK

Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.

Askolani mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.

\”Hitungannya itu sejak Januari (naik), gapok itu kan kenaikannya sejak Januari,\” kata Askolani.

Dia mengatakan untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji.

Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.

Keputusan kenaikan gaji PNS dengan alasan para abdi negara ini sudah lama tidak mengalami kenaikan serta mengantisipasi inflasi.

\”Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga,\” ungkap Askolani.

Baca Juga  Cegah Covid-19 Dengan 3M

Bermuatan Politik?

Keputusan pemerintah yang sudah memasukkan di dalam RAPBN 2019 itu pun dikhawatirkan ada muatan politis.

Seperti yang disampaikan Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar.

Dia mengatakan, pemerintah harus benar-benar membuktikan bahwa keputusan menaikkan gapok PNS untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara bukan karena politis.

\”Terkait dengan keputusan menaikkan gaji ASN sebesar 5% di tahun 2019 itu sudah baik. Namun tidak dijadikan komoditi politik tetapi menjadi perwujudan UUD 1945,\” kata Nasril di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2019 sama sekali tidak mengandung muatan politik.

\”Kenyataannya kan semua basisnya birokrasi, nggak ada politisan-politisan,\” kata Askolani.

Dia mengungkapkan, adanya penilaian politis dalam keputusan kenaikan gapok PNS merupakan hal yang wajar, apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi.

Baca Juga  Usai Pilkada, Pemkot Buka Penerimaan PNS

Askolani mengatakan, kenaikan gapok juga akan diberikan kepada CPNS jika memang lolos.

\”Kalau mereka lolos nanti, mereka akan menerima,\” kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gapok sekitar Rp 5 triliun pun sudah memperhitungkan para CPNS yang tengah direkrut pemerintah sekarang ini.

\”Iya sudah termasuk,\” jelas dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan memberikan gaji ke-13 yang lebih besar kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di 2019.

Askolani mengatakan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay.

\”Iya kebijakannya sama (take home pay),\” kata dia.

Askolani menjelaskan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, hanya saja besaran untuk pensiunan hanya pokok saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan para pensiunan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Lampung Raih Penghargaan Provinsi Pembina KKP HAM 2024 pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76
Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Untuk Umat Kristiani

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pj. Gubernur Lampung Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:59 WIB

Pj Gubernur Samsudin: Lomba Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung Perwujudan Dalam menumbuhkan Inovasi Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:56 WIB

Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Lampung: Semoga Semangat Juang Ibu Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:34 WIB

Dipimpin Plh. Mendagri, Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pj. Gubernur Ajak Seluruh Pihak Bangun Lampung Jadi Pusat Investasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:35 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Rapat Koordinasi Bidang Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Irham Jafar, Anggota DPR RI Tinjau UPPO di Bandar Agung, Kamis (26/12), Foto: Istimewa.

Lampung Timur

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Kamis, 26 Des 2024 - 21:29 WIB