Lampung (Netizenku.com): Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf, Moeldoko, menilai wacana debat capres-cawapres digelar di kampus bagus untuk pendidikan politik. Namun debat tersebut harus menjadi sebuah forum.
\”Kalau itu menjadi sebuah forum, bagus untuk pendidikan politik, ya. Saya pikir bagus,\” kata Moeldoko di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Namun terkait jadi atau tidaknya debat di kampus serta model format debat yang akan berlangsung, Moeldoko menyerahkannya ke KPU, termasuk potensi pelanggaran yang akan terjadi jika debat berlangsung di kampus.
\”Yang tahu rule-nya KPU. Jadi kita akan mengikuti saja. Kalau KPU menyetujui, ya kita akan mengikuti,\” ujarnya.
\”Tapi kalau bersifat pendidikan politik, ya bagus. Tetapi ini persoalannya berbenturan dengan aturan main tadi,\” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir ikut bicara soal wacana debat capres-cawapres di kampus.
Nasir menyebut acara debat di kampus sama seperti pilpres Amerika Serikat meski urusan penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU.
\”Itu tergantung KPU ya, itu kewenangan KPU. Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta kepada saya, (pasti) saya persilakan perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk. Kami akan melakukan pengamanan yang baik. Ini yang penting,\” ujar Nasir di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin.
Termasuk kampanye
Debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) termasuk kategori kampanye. Hal itu dikatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebab itu, wacana debat di kampus tidak bisa dilakukan, karena kampus merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk kampanye.
\”Salah satu metode kampanye adalah debat capres-cawapres, jadi debat capres itu adalah kampanye. Sementara di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak,\” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Namun menurut Wahyu penonton debat dapat dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Hanya saja, Wahyu menyampaikan lokasinya tidak di kampus.
\”Tetapi kalau audience-nya adalah civitas akademika itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus,\” ucapnya.
Sementara KPU mengaku telah merumuskan format debat akan dilaksanakan lima kali.
Debat capres cawapres akan dimulai 2019. KPU terbuka dengan usulan apa pun asalkan tak melanggar ketentuan.
Senada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak setuju usulan debat Calon Presiden (Capres) Pilpres 2019 dilakukan di kampus. Hal tersebut bisa dianggap pelanggaran kampanye.
\”Kalau merujuk kepada UU (nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) nggak boleh karena pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya,\” kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).
(dtc/lan)