Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyerahan dan Penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019, Senin (8/10).
Namun sayangnya, dari 41 anggota DPRD yang ada hanya 27 orang saja yang hadir. Sedangkan sisanya 14 orang tidak mengikuti paripurna tersebut dengan alasan Izin.
Hal ini diketahui dari laporan yang disampaikan oleh Nawang selaku Sekwan saat membacakan absensi sebelum dilakukannya acara paripurna .
Karena dianggap korum meskipun ada belasan anggota dewan yang tidak hadir, sidang paripurna tersebut terus dilangsungkan dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M Nasir dan dihadirii Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dan Wakilnya Eriawan.
Sontak saja, akibat ulah belasan wakil rakyat yang tidak menghadiri acara paripurna yang di gelar di Aula tersebut mendapat kritikan keras dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran, Sirli Patih Jaya Khama.
Pihaknya sangat menyayangkan ulah belasan anggota dewan yang tidak mengikuti sidang paripurna ini. \”Yang jelas kita sangat menyayangkan atas apa dilakukan para dewan ini, yang tidak ikut menghadiri sidang paripurna ini, \” sesal Sirli yang juga ikut hadir dalam acara paripurna tersebut.
Apalagi menurutnya, sidang paripurna ini adalah murni untuk kepentingan masyarakat Pesawaran. \”Ke-14 dewan ini kan dipilih oleh rakyat dan paripurna ini juga untuk kepentingan rakyat kok malah ga hadir, \” ucapnya sambil pergi meninggalkan sidang paripurna yang belum selesai tersebut.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 mengutarakan, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, bahwa penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dilaksanakan secara bersamaan dengan penyampaian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
\”Dua dokumen tersebut harus disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2019,\” katanya.
Penyampaian Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2019 ini merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian proses penyusunan APBD tahun 2019, sebagai bagian dari keterpaduan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga pemerintah provinsi dan pusat.
Dijelaskan Dendi, penyusunan perencanaan pembangunan pada tiap tingkatan dimaksud senantiasa melibatkan pemangku kepentingan demi terwujudnya program-program pembangunan yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
\”Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, akan dijabarkan lebih lanjut oleh segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan makna dan hakekat sistem anggaran kinerja, \” tambahnya.
Dimana Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2019 merupakan implementasi dari agenda pembangunan serta arah Kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran 2016-2021 dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. \”Maka ditetapkan fokus-fokus prioritas pembangunan Kabupaten Pesawaran tahun 2019 yang terdiri salah satunya untuk penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, pengembangan perumahan dan permukiman, serta peningkatan kesiapan penanggulangan bencana, diarahkan dalam rangka pemantapan dan peningkatan daya dukung, kualitas dan kuantitas cakupan pelayanan infrastruktur dasar (jalan, air bersih, air limbah, drainase, dan persampahan), pengembangan kawasan permukiman dan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, peningkatan daya dukung kualitas dan kuantitas sarana prasarana umum, serta dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesiapan penanggulangan bencana serta pemanfataan tata ruang melalui penyesuaian dan pengendalian tata ruang, \” jelas Dendi. (Soheh)