Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Manusia, DPRD Lampung Panggil Pihak RSBW

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) terkait dugaan penolakan pasien beberapa hari lalu.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebut adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, bersama rekan-rekan di Komisi V, Yandri Nazir secepatnya akan melayangkan surat pada manajemen RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

\”Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi waras menolak pasien?\” tegas Yandri Nazir saat dihubungi pada Kamis (13/9).

Terkait dugaan Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi pokok dalam rapat dengar pendapat nanti. \”Tentu STR juga akan kita bahas,\” tutupnya.

Terpisah, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras, Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. \”Tidak benar kami menolak pasien, hanya mis komunikasi saja,\” kata Arif.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Meski demikian, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien.

\”Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,\” katanya.

Sebelumnya diberitakan, RS Bumi Waras diduga menolak pasien yang kurang mampu. Tentu hal ini bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Rumah sakit sejatinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menaruhkan harapan memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi pasien yang ternyata mendapat perlakuan penolakan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan”.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB