Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung sangat disayangkan oleh berbagai kalangan.
Sikap dan tindakan dokter spesialis bedah mukut RSBW berinisial BS itu, mengundang reaksi pemerhati hukum, bahkan lembaga legislatif di Kota Tapis Berseri.
LBH Bandarlampung pun mengecam keras pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSBW Bandarlampung yang menolak pasien gawat darurat.
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00,” kata Staf LBH Bandarlampung, Kodri Ubaydillah, sat dihubungi pada Minggu (9/9).
Ia menegaskan, menurut UU Kesehatan, sanksi bagi petugas rumah sakit sudah sangat jelas.
“Jika perbuatan tersebut (menolak pasien) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” paparnya.
Sementara, dari kursi legislatif, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Imam Santoso, mengaku telah sering mendapatkan laporan soal pelayanan RSBW yang kerap membuat tidak nyaman rakyat miskin. “Tidak kapok-kapok RSBW, sudah banyak keluhan dari masyarakat bahwa RS ini pelayanannya mendapat komplain masyarakat,” ujar Imam.
Ia pun menyarankan agar keluarga pasien jika memang dirugikan, hendaknya melakukan jalur advokasi. \”Ini perlu agar dokter dan rumah sakit tidak semena-mena memperlakukan pasien,\” pungkasnya.
Sebelumnya, dokter spesialis berinisial BS menolak pasien korban kecelakaan pada Jumat (7/9).
Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), seorang pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Namun oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50 persen.
Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.
Menurut ayah korban, Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.
“Dia minta uang setengahnya dulu untuk operasi, kalau engggak ada uang muka 50 persen, dia engggak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada uang, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya. Alhasil, Ikhwan pun langsung memindahkan anaknya ke RSUDAM.(Agis)