Mahfud Md: Tak Paham Hukum yang Sebut Gerakan 2019GantiPresiden Makar

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Lampung (Netzineku.com) : Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar.

Menurutnya, orang yang mengatakan hal itu sebenarnya tidak paham hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md dalam dialog kebangsaan yang digelar di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).

Mahfud menuturkan bahwa dia pernah ditanya oleh oleh pendukung gerakan 2019GantiPresiden.

Mereka menanyakan kepada Mahfud, apabila mereka mengampanyekan gerakan 2019GantiPresiden, apakah penggeraknya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

\”(Saya jawab) Tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden (2019). Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut,\” ujarnya.

Baca Juga  Sidang TSM Bandarlampung, Pelapor Keberatan Tenaga Ahli Pemkot Jadi Kuasa Hukum Paslon 03

\”Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya,\” lanjut Mahfud.

Dia justru mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.

\”Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar,\” jelasnya.

\”Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar),\” tegasnya.

Baca Juga  Ini Tiga Titik Rawan Tindak Kejahatan Versi Polresta

Makar

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yakin bahwa #2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, gerakan itu berarti per tanggal 1 Januari 2019, presiden harus diganti.

\”Maka #2019GantiPresiden itu dimaknai bahwa pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 ganti presiden. Hati-hati, itu yang saya sebut dengan makar. Makar ganti itu kata kerja, bahasa Arabnya adalah fi\’il amar. Fi\’il amar itu perintah dengan segala cara dipakai untuk menggantikan presiden. Itulah saya bilang amar itu makar,\” ujar Ngabalin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Ia menambahkan, narasi yang dipakai dalam gerakan tersebut cenderung bersifat ingin menggulingkan pemerintahan sekarang. Narasi-narasi tersebut yang dinilainya tidak mendidik.

Baca Juga  DPD RI Soroti Bawaslu Bandarlampung Tangani Netralitas ASN

\”Anda menggunakan tata cara, tidak beradab, punya peradaban rendah, tidak melatih publik dalam berdemokrasi padahal kita punya tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana orang berdemokrasi. Tanggal 17 April itu pemilihan presiden diatur dalam regulasi sebagai pemilihan presiden, bukan menggantikan presiden. Hati-hati,\” kata Ngabalin.

\”Jadi, kalau mau berkuasa nggak apa-apa, tapi jangan kebelet. Tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, itu yang saya keberatan. Jadi semua hal-hal yang terkait kepentingan orang untuk meraih kekuasaan itu diatur,\” terang eks timses Prabowo Subianto di Pilpres 2014 ini. (dtc/lan)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB