Mahfud Md: Tak Paham Hukum yang Sebut Gerakan 2019GantiPresiden Makar

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Lampung (Netzineku.com) : Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar.

Menurutnya, orang yang mengatakan hal itu sebenarnya tidak paham hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md dalam dialog kebangsaan yang digelar di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menuturkan bahwa dia pernah ditanya oleh oleh pendukung gerakan 2019GantiPresiden.

Mereka menanyakan kepada Mahfud, apabila mereka mengampanyekan gerakan 2019GantiPresiden, apakah penggeraknya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

\”(Saya jawab) Tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden (2019). Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut,\” ujarnya.

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

\”Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya,\” lanjut Mahfud.

Dia justru mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.

\”Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar,\” jelasnya.

\”Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar),\” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Makar

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yakin bahwa #2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, gerakan itu berarti per tanggal 1 Januari 2019, presiden harus diganti.

\”Maka #2019GantiPresiden itu dimaknai bahwa pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 ganti presiden. Hati-hati, itu yang saya sebut dengan makar. Makar ganti itu kata kerja, bahasa Arabnya adalah fi\’il amar. Fi\’il amar itu perintah dengan segala cara dipakai untuk menggantikan presiden. Itulah saya bilang amar itu makar,\” ujar Ngabalin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

Ia menambahkan, narasi yang dipakai dalam gerakan tersebut cenderung bersifat ingin menggulingkan pemerintahan sekarang. Narasi-narasi tersebut yang dinilainya tidak mendidik.

\”Anda menggunakan tata cara, tidak beradab, punya peradaban rendah, tidak melatih publik dalam berdemokrasi padahal kita punya tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana orang berdemokrasi. Tanggal 17 April itu pemilihan presiden diatur dalam regulasi sebagai pemilihan presiden, bukan menggantikan presiden. Hati-hati,\” kata Ngabalin.

\”Jadi, kalau mau berkuasa nggak apa-apa, tapi jangan kebelet. Tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, itu yang saya keberatan. Jadi semua hal-hal yang terkait kepentingan orang untuk meraih kekuasaan itu diatur,\” terang eks timses Prabowo Subianto di Pilpres 2014 ini. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB