Menkes Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal, Kemenkes Klarifikasi

Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Istimewa)

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan, sertifikasi halal vaksin campak Measles Rubella (MR) sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selanjutnya, kata menkes, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes akan menerbitkan surat pemberitahuan.

Hal itu dikatakannya ketika meninjau pelaksanaan imunisasi MR di SD YPPK Picetehi Sibena, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (29/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sertifikasi halal sudah (diterbitkan), nanti mungkin dirjen (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI) akan mengedarkan (surat), tapi secara umum sudah diketahui. Nanti tanya di Jakarta saja, ya,\” ujar Menkes Nila.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Terkait pernyataan menteri asal Lampung itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklarifikasi.

Kemenkes menyebut, yang dimaksud Menteri Kesehatan Nila Moeloek bukan sertifikasi halal tetapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dan Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

\”Bahwa yang dimaksud dengan pernyataan Menteri Kesehatan bukan di mana fatwa MUI tersebut membolehkan (mubah) program imunisasi MR dan penggunaan vaksin MR karena ada kondisi darurat, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli yang kompeten akan bahaya jika tidak diimunisasi,\” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram, tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama, ketentuan hukum. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar\’iyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” kata Prof Hasanuddin di Kantor MUI Pusat, Senin malam (20/8/2018). (rol/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB