Kasus Dugaan Suap, Politisi asal Lampung Penuhi Panggilan KPK

Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Anggota DPR asal Lampung, Azis Syamsuddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018, soal dugaan aliran dana dalam kasus ini.

\”Kami klarifikasi juga pengetahuan yang bersangkutan (Azis) tentang dugaan aliran dana terkait kasus ini,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Azis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Azis, yang juga menjabat sebagai ketua Badan Anggaran DPR turut didalami soal perannya dalam kasus ini.

Baca Juga  Tidak Netral, Menko Kemaritiman Luhut-Menkeu Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

KPK memeriksa Azis sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

\”Diperiksa sebagai anggota DPR. Didalami tentang pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam proses penyusunan anggaran. Termasuk pengetahuan tentang dana perimbangan daerah yang sedang disidik saat ini,\” urai Febri.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Mereka adalah eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast.

Baca Juga  Bupati Lamteng Restui Komalat

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.

KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan.

Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya.

Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Baca Juga  Itera dan Lanal Lampung Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian

Kemudian, saat proses penyidikan berlangsung, KPK mendalami dugaan aliran duit pada proses penganggaran dari sejumlah daerah.

KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman, apartemen tenaga ahli DPR, Suherlan, hingga rumah Wabendum PPP, Puji Suhatono.

Dalam penggeledahan itu KPK menyita mobil Toyota Camry dari apartemen Suherlan. KPK juga menyita sejumlah dokumen lain dari rumah dinas Sukiman hingga duit Rp 1,4 miliar dari rumah Puji. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kontingen PON XXI Lampung Duduki Peringkat 7 Nasional
749 Peserta akan Ramaikan Turnamen Tenis Meja RMD Cup
Wahdi: CFD Beri Dampak Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Kunker, Pj Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN di Lambar
Peningkatan Kualitas SDM Guru Kota Metro Ciptakan Siswa Gemerlang
Polres Pringsewu Intensifkan Patroli dan Hunting Titik Strategis
Kak Seto Ajak Pemkot Metro Jadi Pelopor Penerapan Separta
TNI-Polri-Pemkab Tubaba Gelar Simulasi Sispamkota

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB