Begawan Cerpen Indonesia Hamsad Rangkuti Tutup Usia

Redaksi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Rangkuti alias Hamsad Rangkuti (Foto: Istimewa)

Hasyim Rangkuti alias Hamsad Rangkuti (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Dunia sastra Indonesia kembali berduka.

Seorang maestro cerita pendek (Cerpen) Tanah Air, Hamsad Rangkuti, yang bernama lahir Hasyim Rangkuti, menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 75 tahun di Depok, Jawa Barat, Minggu pagi (26/8/2018).

Cerpenis pria kelahiran Medan, Provinsi Sumatra Utara, 7 Mei 1943 ini telah terbaring tak sadarkan diri sekira tiga bulan sebelum berpulang ke haribaan Illahi Robbi.

Baca Juga  Ditinggal Pemilik, Si Jago Merah Hanguskan Rumah Milik Darwis

Hamsad Rangkuti adalah seorang sastrawan Indonesia yang menulis cerita pendek terkenal bertajuk \’Maukah Kau Menghapus Bekas Bibirnya di Bibirku dengan Bibirmu\’.

Fotografer kenamaan Indonesia, Arbain Rambey, mengucapkan belasungkawa lewat akun twitternya, atas kepergian pria yang pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi majalah sastra Horison itu.

RIP Hamsad Rangkuti

— Arbain Rambey (@arbainrambey) August 26, 2018

Hamsad Rangkuti termasuk salah satu tokoh yang membubuhkan tandatangan Manifes Kebudayaan (Manikebu) pada 1964 silam.

Baca Juga  Cuti Lebaran Diperpanjang, Jika PNS Tetap Bolos Diancam Penurunan Pangkat!

Manikebu adalah pernyataan para seniman yang menolak politik sebagai panglima.

Presiden Soekarno akhirnya melarang kelompok itu karena dinilai menyeleweng, dan ingin menyaingi Manifesto Politik yang ia tetapkan.

Kondisi Hamsad sempat mendapat perhatian dari publik yang kemudian bergerak lewat platform penggalangan dana dan donasi.

Gerakan yang digagas oleh Ricky Pesik ini menargetkan Rp100 juta untuk didonasikan kepada Hamsad Rangkuti.

Baca Juga  Niat Rayakan Kelulusan, Eh Malah Bikin Kemacetan

Dari pantauan, hingga Minggu pukul 11.00 WIB hari ini, dana yang terkumpul sekitar Rp39 juta.

Dalam laman tersebut, Ricky menulis kondisi Hamsad mulai memburuk pada 2009, tidak lama setelah ia mendapatkan penghargaan SEA Writers Award di Thailand.

Selamat jalan maestro sastra Indonesia.. (cni/lan)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB