Bandarlampung (Netizenku.com): Soal pemberitaan di sejumlah media tentang tak ada kewenangan pemanggilan paksa terhadap vice Presiden SGC, Purwati Lee oleh Pansus Pembahasan tingkat pidana pemilihan umum DPRD Lampung, seperti yang disampaikan Politisi Partai Golkar Lampung, Tony Eka Candra, justru menjastifikasi kedudukan dan keberadaan Purwati Lee itu sendiri di tim pemenangan Arinal-Nunik.
Seperti halnya diungkapkan Ketua Pansus pembahasan tingkat pidana pemilihan umum DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Menurut Mingrum, \”pasang badan\” yang dilakukan Tony Eka Candra terhadap Purwati Lee, memunculkan pandangan jika Vice Presiden SGC tersebut memiliki power dan kedudukan yang kuat dalam memenangkan paslon nomor 3, di Pilgub 27 Juni lalu.
\”Mengapa anggota Pansus (Tony) mempersoalkan? Memangnya Nyonya Lee kader mereka? Kan kita belum ngapa-ngapain. Kenapa anggota Pansus persoalkan Nyonya Lee? Emang siapa dia? Kalau yang dilindungi itu Arinal, wajar, karena ketua mereka,\” ucap Mingrum, di ruang kerjanya, Kamis (9/8).
Mingrum menjelaskan, pemanggilan Purwati Lee bukan kaitannya dengan kampanye Arinal Djunaidi-Chusnunia, melainkan karena nama Nyonya Lee disebut dalam video testimoni Barlian Mansyur.
\”Yang mau panggil paksa siapa? Ketua Pansus ini kan tidak pernah memerintahkan untuk panggil paksa. Hal ini juga tidak ada persoalannya dengan kampanye paslon nomor tiga, tetapi ini ada kaitannya dengan video testimoni Barlian Mansyur yang sudah muncul menjadi pemberitaan di awak media,\” jelasnya.
Menurutnya juga, wacana panggil paksa Nyonya Lee tersebut berdasarkan hasil diskusi internal pansus, dan hingga saat ini pansus pun belum memutuskan. \”Kalau dia (Lee) tidak mengklarifikasi di hadapan kita, berarti itu menjadi kebenaran di publik. Artinya, video testimoni Barlian Mansyur tersebut benar adanya,\” ucapnya. (Red)