Hendak Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Pencuri Sapi Asal Tubaba ini Dilumpuhkan

Redaksi

Senin, 23 Juli 2018 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat(netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Jatanras Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan berhasil menangkap SA (53), BA (50) dan MU (40). Mereka merupakan komplotan pelaku spesialis pencurian sapi yang sering beraksi di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (21/7) pada waktu dan tempat yang berbeda. \”SA merupakan warga Tiyuh/Kampung Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap sekira pukul 15.00 WIB saat akan menuju ke Pekanbaru, di Jalinsum Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, BA merupakan warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya dan MU yang merupakan warga Kampung Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya,” ujar AKP Zainul. Senin (23/7).

Baca Juga  Tumijajar Digegerkan Penemuan Buaya

Lanjutnya, saat akan ditangkap pelaku SA dan MU melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata mereka telah melakukan 11 kali aksi pencurian sapi.

“7 TKP (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan rincian 4 TKP ada laporan polisi di Polsek Tumijajar dan 3 TKP tidak dilaporkan oleh warga. Sedangkan 4 TKP lagi berada di Kabupaten Lampung Utara,” terang AKP Zainul.

Baca Juga  Setahun Belum Rampung, Pembangunan Gedung PAUD Tiyuh Setia Bumi Disoal

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) mobil truck mitsubishi canter, warna kuning bak warna merah BE 8560 QT dan mobil pick up Daihatsu Grandmax, warna hitam BE 9351 GO.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,\” tandasnya. (Arie)

Berita Terkait

Tiyuh Mulya Jaya Realisasikan DD TA 2024 Total 1.2 Miliar
Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut
Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024
Realisasi DD, Tiyuh Panaragan Jaya Utama Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Realisasikan Penyerapan DD 2024 untuk Pembangunan
5000 KPM Mulai Terima Mantra Pemkab Tubaba
Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar KML Angkatan IV
Pj Bupati-TPID Tubaba Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:42 WIB

Pj Gubernur Lampung Serahkan CSR PT. Bank Lampung Kepada Pemkab Lampung Utara

Sabtu, 1 Juni 2024 - 20:37 WIB

Telkomsel Lite-Indihome Kotabumi Hadirkan Armada Band di Cooltura 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:34 WIB

Telkomsel Cooltura Hadir di Kotabumi Bertabur Hadiah dan Hiburan Menarik

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:05 WIB

Relawan Sahabat Putih Biru dan Milenial Siap Menangkan RMD

Senin, 8 Januari 2024 - 16:57 WIB

Dua Unit Pembangkit EBT di Lampung Resmi Beroperasi Hari Ini

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:13 WIB

Dendi Ramadhona Terima Penghargaan Tanda Lencana Melati Kwarnas

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:43 WIB

Pemprov Lampung Komit Tingkatkan Pembangunan Bidang Keagamaan dan Kerukunan Umat

Minggu, 10 April 2022 - 16:36 WIB

Mardani Warning Warga Lampura Soal Narkoba

Berita Terbaru