Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendukung rencana Pemerintah Provinsi Lampung melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan untuk mengurangi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Lampung (Netizenku.com): Mikdar mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya tepat untuk menekan sebaran abu vulkanik yang tidak hanya berdampak di Lampung, tetapi juga hingga Banten dan Jakarta.
“Rencana pemerintah daerah melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan di daerah Anak Gunung Krakatau saya rasa merupakan salah satu respons yang cukup bagus,” ujar Mikdar, saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebaran abu vulkanik kini mulai mengganggu aktivitas penerbangan dan berdampak terhadap masyarakat.
Mikdar juga mengingatkan bahaya abu vulkanik bagi kesehatan. Masyarakat perlu menggunakan masker dan pelindung mata saat beraktivitas di luar ruangan.
“Kalau tidak memakai kacamata, mata kita bisa pedih. Bahkan ini bisa berbahaya karena debunya mengandung partikel kaca,” katanya.
Mikdar menyebutkan, kondisi tersebut harus menjadi pelajaran bagi Pemprov Lampung untuk memperkuat mitigasi dan kesiapan anggaran bencana.
Ia menilai bencana alam, seperti erupsi gunung, banjir, angin kencang, dan kebakaran, tidak dapat diprediksi secara pasti sehingga pemerintah harus memiliki anggaran yang siap digunakan sewaktu-waktu.
“Kalau memang nanti dari Pemerintah Provinsi Lampung akan memasukkan rencana anggaran terhadap bencana alam, ya patut kita dukung,” jelasnya.
Mikdar menegaskan DPRD Lampung siap mendorong penambahan anggaran apabila alokasi yang tersedia belum memadai.
Menurutnya, pemerintah dapat mengevaluasi anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menjadi prioritas untuk dialihkan ke kebutuhan penanganan bencana.
“Pemerintah daerah tentunya memang tidak ada alasan untuk mengatakan tidak ada anggaran. Harus dilihat dari dinas-dinas atau OPD lainnya, mana anggarannya yang memang belum begitu prioritas,” tegasnya.
Ia mencontohkan kebijakan realokasi anggaran saat pandemi Covid-19 sebagai salah satu opsi yang dapat diterapkan ketika kebutuhan penanganan bencana bersifat mendesak.
“Yang ini memang mendesak, yaitu untuk mengatasi persoalan bencana,” pungkasnya. (*)








