Harga gabah di Lampung di tingkat pabrik dilaporkan telah menembus Rp8.000 per kilogram. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha penggilingan padi kesulitan menyerap gabah karena harga bahan baku berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
Lampung (Netizenku.com): Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Lampung terkait stabilisasi harga dan tata niaga gabah di Provinsi Lampung, Rabu (2/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki atau Abas, mengatakan kenaikan harga gabah perlu segera dicarikan solusi. Terlebih, musim gadu atau musim tanam kedua (MT2) tahun ini berlangsung di tengah kondisi kemarau yang berbarengan dengan fenomena El Nino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya hari ini masih ada harganya naik. Teman-teman dari Perpadi nggak bisa dapat barang. Karena harganya sudah di atas HPP. Sementara HPP-nya dibatasi dan sebagainya,” kata Abas.
Menurut Abas, kondisi tersebut berbeda dengan musim tanam pertama (MT1) ketika produksi gabah cenderung lebih melimpah. Pada periode tersebut, Bulog maupun penggilingan padi relatif tidak mengalami kesulitan memperoleh gabah untuk diserap.
Namun, memasuki MT2 yang berlangsung pada musim kemarau, ketersediaan gabah berpotensi berkurang. Kondisi itu diperparah dengan kemarau yang berlangsung bersamaan dengan El Nino.
“Kalau situasinya seperti MT2 yang selalu MT2 itu kan di musim kemarau ditambah lagi kemarau tahun ini berbarengan dengan El Nino Godzilla, El Nino yang cukup kuat itu tentu ada kekurangan stok mungkin ya. Jadi hukum supply and demand ini berlaku,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Lampung mendorong adanya relaksasi terhadap ketentuan HPP dalam periode tertentu.
Abas mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Gubernur Lampung agar mempertimbangkan diskresi atau relaksasi selama tiga hingga empat bulan, khususnya hingga Desember 2026.
Menurutnya, relaksasi diperlukan agar penggilingan padi tetap dapat membeli gabah dari petani ketika harga di lapangan berada di atas HPP yang ditetapkan pemerintah.
“Apakah diperlukan situasi diskresi, relaksasi misalnya di musim gadu ini tiga atau empat bulan sampai dengan Desember, ada relaksasi teman-teman bisa memproduksi harga di atas HPP yang sudah ditetapkan oleh Bapanas dan sebagainya sehingga bisa membeli padi dari petani,” katanya.
Abas menjelaskan, HPP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga agar harga gabah petani tidak jatuh. Namun, dalam penerapannya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga di lapangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II juga menerima laporan dari Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung mengenai sulitnya penggilingan memperoleh bahan baku.
Ketua DPD Perpadi Lampung, Midi Iswanto, mengatakan harga gabah di tingkat pabrik di Lampung telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram sejak lima hari hingga satu pekan sebelumnya.
“Harga sampai pabrik di Lampung saja itu, nggak tahu di petaninya berapa. Tapi sampai di pabrik itu lima hari yang lalu itu sudah Rp8 ribu, satu minggu yang lalu,” kata Midi.
Menurut Midi, tingginya harga gabah turut berdampak terhadap harga beras. Di sisi lain, pelaku usaha penggilingan masih harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut harga beras premium di pasaran telah mencapai sekitar Rp15.900 per kilogram, sementara HET beras medium dan premium masing-masing berada di angka Rp13.500 dan Rp14.900 per kilogram.
“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan nggak akan bisa juga. Akhirnya mau nggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum,” ujarnya.
Midi mengatakan pelaku usaha penggilingan berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka harus mendapatkan bahan baku untuk menjaga produksi, tetapi di sisi lain harga gabah di lapangan telah melampaui HPP.
Ia menilai HPP Rp6.500 per kilogram sebenarnya telah memberikan kondisi yang lebih baik bagi petani dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram.
Namun, ketika harga gabah meningkat jauh di atas HPP, menurutnya pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan agar terdapat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kalau itu misalnya ketemu di harga Rp7.500-Rp7.600, ya itu berarti HET-nya dirubah juga. Berarti HET-nya kan harus dirubah itu, atau ganti dengan harga aturan pemerintah, biar ada kepastian hukum terhadap pelaku usaha,” katanya.
Selain membahas harga, RDP juga menyoroti distribusi gabah Lampung ke luar daerah.
Abas mengatakan tata niaga gabah telah diatur melalui Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Menurutnya, gabah masih dapat dikirim ke luar Lampung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi manifest dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Pengeluaran gabah juga harus mempertimbangkan ketersediaan stok di daerah.
“Artinya apa? Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” ujarnya.
Abas menegaskan Lampung sebagai salah satu daerah produsen padi nasional harus memastikan kebutuhan beras di dalam daerah tetap terpenuhi.
“Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan ekosistem pergabahan, mulai dari perwakilan petani, Perpadi, Satgas Pangan dari unsur Polri dan TNI, Bulog, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Abas mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan harga, penyerapan, serta distribusi gabah di Lampung.
Selanjutnya, Komisi II meminta Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti hasil RDP melalui forum bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Tadi langkah awalnya Komisi II sudah menginisiasi semua stakeholder terkait dengan ekosistem pergabahan di Lampung ini. Kita hadirkan, kita sudah mendengarkan curhatan, kita sudah tahu persoalan-persoalannya, tinggal exit plan-nya seperti apa. Tadi belum langkah awal,” pungkasnya. (*)








