Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan serta tata ruang.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tubaba dan BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Bupati Tubaba, Panaragan, Rabu (12/8/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Tubaba, Untung Budiono, dan dihadiri jajaran pimpinan Kantor Pertanahan (BPN) Tubaba serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untung Budiono mengatakan kerja sama lintas instansi tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan aset pemerintah daerah.
“Melalui integrasi data antara Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN, kita tidak hanya mempercepat tata kelola administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepuasan pelayanan bagi masyarakat Tubaba,” ujar Untung.
Kerja sama yang dirancang mencakup sejumlah aspek strategis. Salah satunya adalah integrasi data perpajakan, khususnya penyelarasan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kolaborasi juga diarahkan untuk mempercepat sertipikasi tanah aset milik Pemkab Tubaba, memperkuat Gugus Tugas Reforma Agraria, serta mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Di bidang tata ruang, Pemkab Tubaba dan BPN Tubaba akan mendorong percepatan penyusunan dan penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Aspek pelayanan kepada masyarakat turut menjadi perhatian dalam rancangan kerja sama tersebut. Salah satunya melalui skema keringanan hingga pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertipikat melalui program strategis nasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama antara Pemkab Tubaba dan Kantor Pertanahan ini dirancang berlaku selama empat tahun. Dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak akan memiliki peran sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Dalam kerjasama ini, kata dia, Kantor Pertanahan akan memberikan dukungan berupa data teknis dan pemetaan, sedangkan Pemkab Tubaba menyinergikan data perpajakan serta dukungan anggaran sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, Pemkab Tubaba berharap tata kelola pertanahan dan tata ruang dapat semakin terintegrasi. Selain memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah, kolaborasi ini diharapkan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif serta pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)
Editor : Arie








