Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Lampung (Netizenku.com): Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penetapan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Jumat (7/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, jajaran pejabat eselon II dan III Pemprov Lampung, serta perwakilan Forkopimda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Banggar DPRD Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya, mengatakan hasil pembahasan bersama TAPD menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Berdasarkan dokumen perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, target pendapatan daerah setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp6.992.864.757.010. Angka tersebut turun Rp19.667.613.301 dibandingkan APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7.012.532.370.311.
“Penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andika saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Lampung.
Target PAD yang sebelumnya sebesar Rp4.025.032.820.130 disesuaikan menjadi Rp4.007.634.413.730, atau turun Rp17.398.406.400.
Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami penurunan. Dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp2.876.490.559.581, kemudian disesuaikan menjadi Rp2.874.221.352.680, atau berkurang Rp2.269.206.901.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp111.008.990.600.
Di sisi belanja, APBD Perubahan 2026 justru mengalami peningkatan. Belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp7.916.532.370.311 bertambah Rp74.655.509.650,69, menjadi Rp7.991.187.879.961,69.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja, Pemprov Lampung melakukan penyesuaian pada sektor pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan meningkat dari sebelumnya Rp1.004.000.000.000 menjadi Rp1.098.323.122.951,69, atau bertambah sekitar Rp94,32 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto meningkat dari Rp904 miliar menjadi Rp998.323.122.951,69.
Dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS disebutkan, peningkatan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
SiLPA yang semula diproyeksikan sebesar Rp98.323.122.952,69 setelah pembahasan meningkat menjadi Rp192.646.245.904,38.
Setelah perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 disepakati, hasil pembahasan Banggar DPRD Lampung bersama TAPD Pemprov Lampung selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (*)








