Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai memperkuat arah pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com) : Langkah itu dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik RPPLH Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tubaba, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H., dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri Tubaba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten II Tubaba, Eri Budi Santoso menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dokumen RPPLH akan menjadi pedoman strategis pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian alam.
“RPPLH Kabupaten Tubaba merupakan kompas atau pemandu jalan dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun,” ujar Ebe sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen tersebut karena melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan, aspirasi, serta informasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Forum ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi, masukan, serta data faktual dari masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mengidentifikasi isu lingkungan strategis serta membangun komitmen bersama,” katanya.
Melalui penyusunan RPPLH Tahun 2026–2056, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap dapat memiliki arah kebijakan lingkungan yang lebih terencana dan mampu menjawab berbagai tantangan di masa mendatang.
“Dokumen ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Tubaba yang berkelanjutan, berdaya saing, serta tetap menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, tenaga ahli penyusun dokumen RPPLH, Sandra Emon Tambunan, S.PWK., menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan agar tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan proses penyusunan RPPLH, melakukan validasi hasil inventarisasi lingkungan hidup, serta menyusun konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tubaba ke depan,” jelas Sandra.(*)








