Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Reza

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1.803.370.088, Senin (6/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi tersebut berasal dari dua perkara, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 serta perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Pada perkara LPTQ, terpidana Tri Prameswari bersama pihak lainnya terbukti melakukan manipulasi proposal dana hibah yang nilainya diduga sengaja diperbesar dari nilai sebenarnya. Dana hibah yang diajukan mencapai Rp6,16 miliar, meskipun sebelumnya hanya sebesar Rp3,28 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diklaim digunakan untuk 10 kegiatan. Namun, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga  Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp602.706.672. Dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana dibebankan uang pengganti, di antaranya Tri Prameswari sebesar Rp268.243.996 dan Rustiyan sebesar Rp215.218.680, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah di BRI Cabang Pringsewu, terpidana Cindy Almira selaku Relationship Manager Funding and Transaction terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

“Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,96 miliar,” jelasnya.

Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp1.319.907.412,39, sementara sisanya Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses eksekusi akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB