Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

eko

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul isu yang berkembang terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Lampung Selatan (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau para pegawai agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Ia menjelaskan, isu tersebut muncul seiring ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, kebijakan itu tidak serta-merta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Pembatasan belanja pegawai bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga  Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rini menegaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam penganggaran, Pemkab Lampung Selatan telah menyesuaikan skema pembiayaan sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Baca Juga  Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Mengacu regulasi Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tetap disesuaikan, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja guna mendukung pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga  Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau PPPK untuk terus menjaga kinerja dan meningkatkan kompetensi. Pemerintah daerah memastikan kebijakan pengelolaan ASN dilakukan secara hati-hati, terukur, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik. “Seluruh PPPK diimbau tetap tenang dan bekerja secara profesional,” tegas Rini. (*)

Berita Terkait

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty
Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan
Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak
Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan
Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi
Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen
Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor
Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:06 WIB

Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:01 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Senin, 23 Maret 2026 - 11:20 WIB

Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:03 WIB

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:05 WIB

DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:50 WIB

Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:05 WIB

Lampung

Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:06 WIB