DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa menilai kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial perlu disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat paling bawah agar benar-benar dipahami masyarakat.

‎Lampung (Netizenku.com): Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

‎Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Sasar Kesejahteraan Warga Sekitar TNWK dan TNBBS, Guru Besar Unila Dorong Optimalisasi Ekonomi Karbon di Lampung

‎Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

‎Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berbagai potensi bahaya bagi anak, seperti penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia digital, hingga potensi penculikan yang bermula dari interaksi di media sosial.

‎Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujar Andika pada , Senin (09/03/2026).

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

‎Ia juga menilai perlu adanya kampanye edukasi yang lebih masif, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Banyak anak yang tetap bisa mengakses media sosial karena dibuatkan akun oleh orang tuanya sendiri.

‎“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” katanya.

‎Andika menegaskan, selain pembatasan regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting. Ia menilai tidak sedikit orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.

Baca Juga  HPN 2026, Elsan Tomi Sagita: Pers Harus Tajam dan Konsisten

‎“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus dan kemampuan berkomunikasi.

‎Karena itu, Andika mengimbau orang tua agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai pada anak-anak.

‎“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030
Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu
Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung
Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB