Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026.
Lampung (Netizenku.com): Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Minggu (8/8/2026).
“Alhamdulillah, keputusan Gubernur Lampung terkait Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 telah ditandatangani. Sebanyak 13 orang profesional yang sebelumnya mengikuti proses seleksi resmi ditetapkan dan di-SK-kan menjadi Dewan Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar Thomas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kehadiran Dewan Pendidikan diharapkan dapat mendorong dan membantu Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu serta akses pendidikan di Provinsi Lampung.
Menurutnya, proses seleksi telah melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, wawancara, hingga pemaparan makalah. Dari ratusan pendaftar, akhirnya mengerucut menjadi 13 orang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita kukuhkan dan segera mulai bekerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan,” tambahnya.
Berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026, berikut susunan personalia Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030.
Ketua:
Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D.
Wakil Ketua:
Dr. Asad, S.Ag., S.Hum., M.H., C.Me.
Sekretaris:
Gino, S.Pd., M.H.
Anggota:
Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd.
Dr. Azqia Akidatul Izzah, S.Hum., M.Pd.
Dr. Mansur, M.Pd.I.
Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.
Dr. (C). Akbar Tanjung, M.Pd.
A. Burhanuddin, HB, S.H.I., M.Pd.
Abdul Karim, S.Pd., M.Pd.
Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med.
Leliana Tiara, S.H., M.H.
Tedi Purwoko, S.H., M.H.








