Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Lampung (Netizenku.com): Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong Lampung menjadi provinsi berwawasan lingkungan.
Meski demikian, ia menegaskan implementasi program harus ditopang regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Sumatera yang menerapkan sistem transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak positif dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, DPRD siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan pemerintah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta.
Saat ini tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada 2028–2029.
Selain itu, pemerintah memastikan rekrutmen pengemudi diprioritaskan bagi masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen.
Pemprov juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh daerah. (*)








