Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Tauriq Attala Gibran

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara resmi, hari ini tim Triga Lampung menyambangi Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026).

Lampung (Netizenku.com): Kehadiran pengurus Triga Lampung bertujuan untuk melakukan gelar pendapat dan menyampaikan aspirasi secara persuasif dan humanis terkait keberlanjutan lahan perkebunan tebu di Lampung.

Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Sugar Group Companies (SGC) dan telah resmi dicabut oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari lalu. Menteri ATR/BPN RI menyatakan bahwa lahan kebun tebu yang dikelola SGC merupakan milik Kementerian Pertahanan RI c.q. Lanud M. Bun Yamin, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Tahun 2015, 2019, dan 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kemhan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum diterbitkannya surat kepemilikan resmi oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Aspek pertama adalah perlunya dilakukan ukur ulang lahan untuk memastikan kesesuaian luas dengan data eks HGU SGC yang tercatat seluas 85.244,925 hektare. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari, mengingat sengketa antara masyarakat dan SGC telah berlangsung puluhan tahun.

Triga Lampung meyakini adanya indikasi bahwa luasan lahan melebihi data yang tercantum dalam HGU, termasuk masuknya lahan rawa, gambut, dan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang HGU.

Selain itu, ukur ulang lahan juga dinilai dapat mendukung Kejaksaan Agung dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terkait dugaan pengemplangan pajak produksi oleh SGC hingga triliunan rupiah, yang diduga tidak dilaporkan sesuai dengan luasan lahan sebenarnya.

Baca Juga  Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Aspek kedua, Triga berharap adanya kejelasan terkait keberlanjutan lahan tersebut, tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga memperhatikan asas manfaat bagi daerah, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Indra menyoroti bahwa SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada tahun 2025.

“Bayangkan saja, SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah tahun 2025 lalu. Jadi selama ini bayar atau tidak? Jika bayar, ke mana dan dengan siapa? Biar hukum yang bekerja,” ujarnya.

Aspek ketiga, Kemhan diharapkan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja di perkebunan tersebut. Jika perkebunan ditutup, negara diharapkan menyediakan solusi pekerjaan bagi para pekerja.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Aspek terakhir adalah pertimbangan produksi gula nasional. Lampung menyumbang sekitar 30 persen produksi gula nasional, sehingga keberlanjutan perkebunan tebu dinilai sangat strategis.

“Kami dari Triga Lampung hanya bisa memberikan pendapat dan aspirasi. Kami berharap eks HGU SGC tidak seluruhnya menjadi area latihan militer Angkatan Udara, tetapi tetap mengembangkan perkebunan tebu dan produksi gula dilanjutkan,” tegas Indra.

Triga Lampung mengakui bahwa kewenangan ke depan berada di tangan Kemhan. Namun, mereka berharap Kemhan dapat memberikan solusi atas keberlanjutan produksi gula di Lampung. Terlepas dari siapa pengelolanya kelak, Triga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus dilibatkan secara penuh, mengingat luasnya area perkebunan tebu tersebut dan perannya dalam menopang PAD demi kemajuan Lampung ke depan. (*)

Berita Terkait

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital
Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan
DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB