DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan dari hulu, bukan hanya menyasar pedagang kecil di hilir.
Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai maraknya rokok dan barang ilegal di Lampung menunjukkan masih longgarnya pengawasan distribusi, meski kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat penerimaan negara yang tinggi sepanjang 2025.
“Kami mengapresiasi capaian Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau Rp2,53 triliun. Namun, pengawasan terhadap rokok dan barang ilegal harus diperketat,” ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga mengancam kelangsungan industri rokok legal serta penyerapan tenaga kerja.
“Jika rokok ilegal terus dibiarkan, pabrik resmi bisa kehilangan pasar. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada lapangan kerja,” tegasnya.
Budiman juga menanggapi alasan ekonomi yang kerap digunakan masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kemiskinan tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum.
“Kalau alasannya murah, lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga. Merokok merusak kesehatan sekaligus keuangan,” katanya.
Ia meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi dengan memutus mata rantai distribusi dari pintu masuk hingga ke konsumen.
“Penindakan harus dari hulu ke hilir. Jangan sampai barang ilegal sudah beredar di lapangan lalu dibiarkan. Jika ditemukan, musnahkan,” pungkasnya.
Budiman juga menyebut Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera sebagai titik rawan penyelundupan yang perlu mendapat pengawasan ekstra. Sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI dinilai harus terus diperkuat.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagbar mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,67 miliar. Selain itu, disita pula 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar.
Di sektor kepabeanan, petugas juga menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, mulai dari enam peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli pakaian dan elektronik bekas, hingga ratusan bal tekstil ilegal. (*)








