Inti berita
• Masalah: Belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan konservasi.
• Solusi: Penyesuaian zonasi dinamis untuk perdagangan karbon sebagai instrumen pendanaan alternatif di luar APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Data/Biaya: Nilai ekonomi karbon sekitar USD 1.204/hektare/tahun; Mencakup 125.631 ha (TNWK) dan 356.800 ha (TNBBS).
(Netizenku.com): Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Sugeng P. Harianto, menegaskan, keterlambatan Indonesia memanfaatkan jasa lingkungan karbon bukan karena ketiadaan aturan. Masalah utamanya adalah implementasi regulasi di tingkat tapak yang belum optimal.
Menurutnya, kerangka hukum kita sudah membuka peluang pemanfaatan karbon di kawasan pelestarian alam seperti TN Way Kambas (TNWK) dan TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang perdagangan karbon sebagai dasar hukum utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi hanya bergantung pada APBN.
Hal ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare hutan konservasi siap menjalankan NEK pada tahun 2029.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, sekuestrasi karbon ditempatkan sebagai jasa ekosistem utama. Nilai ekonomi rata-rata tertimbangnya mencapai sekitar USD 1.204 per hektare setiap tahunnya.
Angka ini menjadi potensi besar bagi pendanaan iklim nasional melalui instrumen yang sah dan diakui negara.
Aturan Teknis dan Penyesuaian Zonasi
Terkait tata laksana, Sugeng menekankan pentingnya Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 memberikan landasan hukum khusus di kawasan suaka alam melalui zona pemanfaatan.
Ia meluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan pada zona inti, melainkan pada zona pemanfaatan dengan tetap menjaga fungsi konservasi.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian zonasi yang melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera. Langkah ini bertujuan memperbaiki fungsi hutan yang terdegradasi akibat kebakaran dan aktivitas ilegal.
Penyesuaian ini bersifat dinamis, di mana area yang berhasil pulih secara ekologis akan dikembalikan ke zona dengan perlindungan lebih tinggi.
Skema ini, imbuh Sugeng, dibagi menjadi dua. Zona Pemanfaatan Tipe I (skema ARR) fokus pada penanaman pohon intensif di lahan rusak. Sementara Tipe II (skema perlindungan) menjaga habitat satwa kunci dan pengendalian kebakaran lebih ketat dari zona inti.
Dia menegaskan, pemanfaatan ini bukan eksploitasi, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak asing.
Potensi Spasial dan Manfaat bagi Masyarakat
Secara spasial, potensi di Lampung sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup 356.800 hektare yang membentang di Lampung, Bengkulu, hingga Sumatera Selatan. Kedua kawasan ini memiliki cadangan karbon strategis untuk mendukung target penurunan emisi nasional (NDC) sesuai Persetujuan Paris.
Regulasi terbaru juga membuka ruang bagi masyarakat sekitar melalui skema kemitraan konservasi. Bagi warga sekitar TNWK yang menghadapi konflik gajah-manusia, serta warga TNBBS yang mengalami tekanan perambahan, skema karbon bisa menjadi insentif ekonomi nyata.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Namun, Sugeng mengingatkan, penguatan tata laksana, akurasi penghitungan karbon, serta sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel adalah prasyarat mutlak.
“Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat tetap pada posisi paling rentan,” pungkasnya.(*)








