Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

Reza

Senin, 8 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menonton jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam prosesnya menggunakan ponsel.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai ketika tersangka terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian digambarkan mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, lalu keluar melalui jendela rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adegan selanjutnya memperlihatkan momen ketika tersangka menyerang korban yang berada di teras rumah. Menggunakan golok, tersangka membacok korban beberapa kali hingga korban tersungkur.

Adegan ketujuh menjadi sorotan penting, ketika tersangka memperagakan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk menyembelih kambing pada acara akikah anak bungsunya. Korban mengalami beberapa luka di bagian dahi, bahu, lengan, dan punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kecocokan seluruh materi perkara,” ujar Iptu Sugianto.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan BAP dan keterangan kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah karena kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar perkataan kasar dan sindiran dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam keadaan emosi, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, keluar melalui jendela, dan menyerang korban. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB