Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

Reza

Senin, 8 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menonton jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam prosesnya menggunakan ponsel.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai ketika tersangka terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian digambarkan mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, lalu keluar melalui jendela rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adegan selanjutnya memperlihatkan momen ketika tersangka menyerang korban yang berada di teras rumah. Menggunakan golok, tersangka membacok korban beberapa kali hingga korban tersungkur.

Adegan ketujuh menjadi sorotan penting, ketika tersangka memperagakan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk menyembelih kambing pada acara akikah anak bungsunya. Korban mengalami beberapa luka di bagian dahi, bahu, lengan, dan punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kecocokan seluruh materi perkara,” ujar Iptu Sugianto.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan BAP dan keterangan kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah karena kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar perkataan kasar dan sindiran dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam keadaan emosi, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, keluar melalui jendela, dan menyerang korban. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB