Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pringsewu (Netizenku.com): Dua pelaku berinisial A (30) dan HK (22), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap setelah beraksi di salah satu ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Kejadian terjadi Kamis (6/11/2025) sekira pukul 12.35 WIB, ketika korban hendak bertransaksi di mesin ATM namun kartu miliknya tiba-tiba tertelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu, ada seorang pria tak dikenal yang menyarankan korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tetap tidak keluar. Setelah pelaku pergi, korban memeriksa mutasi rekening di bank dan mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000,” jelas AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (12/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat adanya tindakan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Setelah mengidentifikasi para pelaku, polisi akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa (11/11/2025) di wilayah Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melukai petugas saat berusaha kabur. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
“Barang bukti yang kami sita antara lain tusuk gigi dan cotton bud untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu korban, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui A berperan sebagai eksekutor sekaligus otak kejahatan, sementara HK bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Pelaku A mengaku mempelajari modus ini dari rekannya di Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa.
Setelah memperoleh kartu dan PIN korban, keduanya menarik uang di salah satu gerai BRI Link dan berhasil menggasak Rp995.000 yang kemudian dibagi dua. Mereka juga mengaku telah dua kali beraksi di wilayah Pringsewu, meski baru satu korban yang melapor. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku di luar daerah.
“Kedua pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)








